BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

3 Lahan Sitaan Koruptor Siap Jadi Kawasan Perumahan, Kementerian PKP dan Kejagung Terus Kawal Proses

Justin Nova - Selasa, 23 September 2025 18:23 WIB
3 Lahan Sitaan Koruptor Siap Jadi Kawasan Perumahan, Kementerian PKP dan Kejagung Terus Kawal Proses
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP, Heri Jerman ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).(foto : kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) menyampaikan bahwa tiga bidang lahan sitaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dinyatakan inkrah dan siap digunakan sebagai lokasi perumahan rakyat.

Lahan-lahan tersebut merupakan bagian dari sekitar 1.000 hektare aset sitaan dari kasus korupsi yang telah diserahkan kepada negara. Ketiganya terletak di wilayah Maja (Lebak), Cikupa (Tangerang), dan Rumpin (Bogor).

"Sudah ada tiga yang kita pandang cukup signifikan, dari lokasinya, dari luasnya," kata Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga:
Heri menyebut lokasi-lokasi tersebut cukup strategis dan memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kawasan hunian yang layak. Meski belum mengungkap secara detail luas masing-masing lahan, ia menyatakan bahwa lahan-lahan itu tergolong luas dan berkualitas baik.

Proses Masih Panjang, Tapi Komitmen Kuat

Heri menambahkan bahwa proses pemanfaatan lahan sitaan negara memang tidak mudah, karena harus melalui berbagai tahapan birokrasi dan legalitas. Namun ia memastikan bahwa Kementerian PKP bersama Kejagung terus mengawal proses hingga tuntas.

"Tidak gampang dari tanah sitaan, diserahkan kepada negara, kemudian dimanfaatkan. Tapi kita masih terus berproses," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menegaskan bahwa proses ini harus dipercepat tanpa terkendala hambatan administratif yang sering memperlambat implementasi di lapangan.

"Laporan penyitaan sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Sekarang tinggal menunggu proses lebih lanjut," jelas Ara.

Aset Koruptor untuk Kesejahteraan Rakyat

Pemanfaatan lahan sitaan dari para koruptor ini merupakan salah satu langkah nyata pemerintah dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi kepada rakyat. Di tengah krisis perumahan yang masih dialami banyak warga, kebijakan ini menjadi sinyal kuat keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru