Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta uang dan emas seberat 74 ki
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJSKetenagakerjaan menjadi salah satu jaring pengaman finansial penting bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dana yang berasal dari total iuran serta hasil pengembangannya ini dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup sementara sebelum kembali bekerja.
Baca Juga:
Namun, pencairan dana JHT tidak dapat dilakukan secara instan karena ada aturan yang mengatur waktu dan prosedurnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta baru dapat mengajukan klaim JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat pengunduran diri resmi diterbitkan oleh perusahaan.
Proses pencairan dana JHT berbeda berdasarkan besaran saldo peserta.
Untuk saldo di bawah Rp10 juta, pencairan biasanya hanya memerlukan waktu maksimal satu hari kerja, dengan catatan seluruh dokumen sudah lengkap dan tervalidasi.
Baca Juga:
Sementara untuk saldo di atas Rp10 juta, proses pencairan dapat memakan waktu hingga lima hari kerja sejak dokumen peserta dinyatakan lengkap.
BPJSKetenagakerjaan menetapkan waktu tersebut agar proses verifikasi berjalan secara menyeluruh dan akurat.
Peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta dapat melakukan pencairan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Peserta hanya perlu memastikan data pribadi telah diperbarui di aplikasi, kemudian mengajukan klaim dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Sedangkan peserta dengan saldo di atas Rp10 juta diwajibkan hadir langsung ke kantor cabang BPJSKetenagakerjaan guna melengkapi proses verifikasi data.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP, kartu peserta BPJSKetenagakerjaan, buku tabungan, dan Kartu Keluarga.
Untuk klaim dengan saldo di atas Rp50 juta atau klaim sebagian, peserta juga perlu melampirkan NPWP.
Baca Juga:
Saat ini, surat keterangan kerja (paklaring) tidak lagi menjadi syarat wajib, namun dokumen ini masih dapat dilampirkan untuk mempercepat proses verifikasi.
BPJSKetenagakerjaan juga menegaskan pentingnya kesesuaian data rekening bank dengan nama peserta agar pencairan tidak mengalami hambatan.
Langkah-Langkah Klaim JHT
Untuk klaim online melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengikuti langkah berikut:
Baca Juga:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan data pribadi.
- Pilih menu "Jaminan Hari Tua" dan klik "Klaim JHT".
- Pilih alasan klaim seperti resign atau pensiun.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan secara lengkap.
- Setelah data diverifikasi, dana akan langsung ditransfer ke rekening terdaftar.
Baca Juga:
Untuk klaim offline, peserta harus membawa dokumen lengkap ke kantor cabang BPJSKetenagakerjaan.
Petugas akan melakukan verifikasi langsung sebelum pencairan dana diproses.
Dengan pemahaman proses dan syarat yang jelas, diharapkan peserta dapat mengajukan klaim JHT dengan lancar dan segera mendapatkan manfaat dari program tersebut.*
Baca Juga:
(vo/a008)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta uang dan emas seberat 74 ki
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Medan Benny Sinomba Siregar resmi pindah tugas ke Pemerintah Provinsi Sumatera Uta
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina berharap kepengurusan baru Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) Kota
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar ramah tamah bersama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Tanjungbalai T
PEMERINTAHAN
ASAHAN Sebanyak 200 warga Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, mengikuti skrining Tuberkulosis (TBC) yang terintegrasi dengan program Ce
KESEHATAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka secara resmi Turnamen Sepak Bola U15 Piala Bupati Asahan Tahun 2026 d
OLAHRAGA
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara terus mempersiapkan fasilitas dan ekosistem pendukung untuk membuka jalur ekspor produk Usaha M
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung membantah pernah mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di l
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo mengisyaratkan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid V terkait perkara yang menjerat kli
NASIONAL
NTT Korban meninggal dunia akibat gempa Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), bertambah menjadi
NASIONAL