Bupati Taufik Panen Perdana Pisang Kepok Abu, Bakal Diusulkan Jadi Varietas Asal Asahan
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan panen perdana pisang Kepok Abu yang dikembangkan PT Hijau Surya di K
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA – Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJSKetenagakerjaan menjadi salah satu jaring pengaman finansial penting bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dana yang berasal dari total iuran serta hasil pengembangannya ini dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup sementara sebelum kembali bekerja.
Baca Juga:
Namun, pencairan dana JHT tidak dapat dilakukan secara instan karena ada aturan yang mengatur waktu dan prosedurnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta baru dapat mengajukan klaim JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat pengunduran diri resmi diterbitkan oleh perusahaan.
Proses pencairan dana JHT berbeda berdasarkan besaran saldo peserta.
Untuk saldo di bawah Rp10 juta, pencairan biasanya hanya memerlukan waktu maksimal satu hari kerja, dengan catatan seluruh dokumen sudah lengkap dan tervalidasi.
Baca Juga:
Sementara untuk saldo di atas Rp10 juta, proses pencairan dapat memakan waktu hingga lima hari kerja sejak dokumen peserta dinyatakan lengkap.
BPJSKetenagakerjaan menetapkan waktu tersebut agar proses verifikasi berjalan secara menyeluruh dan akurat.
Peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta dapat melakukan pencairan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Peserta hanya perlu memastikan data pribadi telah diperbarui di aplikasi, kemudian mengajukan klaim dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Sedangkan peserta dengan saldo di atas Rp10 juta diwajibkan hadir langsung ke kantor cabang BPJSKetenagakerjaan guna melengkapi proses verifikasi data.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP, kartu peserta BPJSKetenagakerjaan, buku tabungan, dan Kartu Keluarga.
Untuk klaim dengan saldo di atas Rp50 juta atau klaim sebagian, peserta juga perlu melampirkan NPWP.
Baca Juga:
Saat ini, surat keterangan kerja (paklaring) tidak lagi menjadi syarat wajib, namun dokumen ini masih dapat dilampirkan untuk mempercepat proses verifikasi.
BPJSKetenagakerjaan juga menegaskan pentingnya kesesuaian data rekening bank dengan nama peserta agar pencairan tidak mengalami hambatan.
Langkah-Langkah Klaim JHT
Untuk klaim online melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengikuti langkah berikut:
Baca Juga:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan data pribadi.
- Pilih menu "Jaminan Hari Tua" dan klik "Klaim JHT".
- Pilih alasan klaim seperti resign atau pensiun.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan secara lengkap.
- Setelah data diverifikasi, dana akan langsung ditransfer ke rekening terdaftar.
Baca Juga:
Untuk klaim offline, peserta harus membawa dokumen lengkap ke kantor cabang BPJSKetenagakerjaan.
Petugas akan melakukan verifikasi langsung sebelum pencairan dana diproses.
Dengan pemahaman proses dan syarat yang jelas, diharapkan peserta dapat mengajukan klaim JHT dengan lancar dan segera mendapatkan manfaat dari program tersebut.*
Baca Juga:
(vo/a008)
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan panen perdana pisang Kepok Abu yang dikembangkan PT Hijau Surya di K
PERTANIAN AGRIBISNIS
OlehHerman DirgantaraConstitutional fundamentalists read the Constitution in selective and selfinterested ways. Mary Anne Franks (2019
OPINI
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C. Suhadi mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa persoalan
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait
POLITIK
JAKARTA Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terkait tindak pidana terorisme di enam provinsi. Penangkapa
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Muhammad Nuh, 51 tahun, tewas dalam k
PERISTIWA
MEDAN PSMS Medan tampil meyakinkan setelah menghancurkan Persikad Depok dengan skor 40 dalam lanjutan Liga 2. Kemenangan telak tersebut
OLAHRAGA
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Binsar Nasution, diduga menjadi korban penikaman setelah mengikuti ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Suasana setelah kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Si
HUKUM DAN KRIMINAL