BREAKING NEWS
Senin, 29 September 2025

Goyang Velocity di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Ditegur Hakim: "Tolong Dihargai!"

Abyadi Siregar - Kamis, 25 September 2025 16:56 WIB
Goyang Velocity di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Ditegur Hakim: "Tolong Dihargai!"
Terdakwa Nikita Mirzani saat mendengarkannketerangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (25/9/2025). (foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan goyangan velocity di tengah jalannya persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9).

Aksi tersebut dilakukan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menggali keterangan dari ahli bahasa Frans Asisi, yang dihadirkan oleh pihak Nikita Mirzani.

?️ Sindiran Jaksa Dibalas Goyangan

Baca Juga:
Peristiwa bermula ketika jaksa membacakan isi percakapan antara dokter Oki Pratama dan Reza Gladys yang menyinggung soal "menutup mulut dengan uang". Jaksa menanyakan maksud kalimat tersebut kepada saksi ahli bahasa.

"Katanya: 'Manusia kalau mau ditutup mulutnya itu pakai apa? Pakai uang. Dokter Reza maunya apa? Nikita enggak speak up? Bisa saja Dok, kasih aja makanan istilahnya'," ujar jaksa dalam persidangan.

Ahli bahasa Frans Asisi menegaskan bahwa jaksa menarik kesimpulan dari kalimat, bukan menganalisis kata per kata.

"Itu kesimpulan. Anda berkali-kali tidak bisa membedakan antara kesimpulan dengan kata-kata yang ada," kata Frans kepada jaksa.

Mendengar perdebatan tersebut, Nikita Mirzani secara spontan melempar lecehan fisik berupa goyangan velocity, sebuah gestur yang belakangan populer di media sosial. Aksi ini dilakukan berulang kali, mengarah ke jaksa.

⚖️ Hakim Tegur Nikita di Tengah Sidang

Tingkah laku Nikita sontak mengundang perhatian Hakim Ketua, Kairul Soleh, yang langsung memberikan teguran tegas terhadap sang terdakwa.

"Tolong terdakwa ya. Giliran saudara sudah kita berikan menanggapi, tolong dihargai pihak yang lain. Kalau pihak saudara bertanya, dilakukan seperti ini kan keberatan juga, kan begitu ya," ucap hakim dengan nada serius.

Setelah ditegur, Nikita pun memilih diam, namun suasana sidang sudah kadung ramai oleh sorakan dan reaksi para pengunjung.

? Kasus Pemerasan & TPPU yang Menjerat Nikita

Dalam perkara ini, Nikita Mirzani didakwa telah melakukan pemerasan atau pengancaman elektronik terhadap Reza Gladys, serta menerima sejumlah uang yang kemudian dilakukan pencucian uang bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Ia dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu:

Pasal 45 Ayat 10 Huruf A jo Pasal 27B Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE,

Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,

jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, Nikita dan asistennya terancam hukuman penjara dan denda berat sesuai aturan yang berlaku.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru