BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Ombudsman RI Kunjungi Kantor Redaksi Bitvonline.com Medan

Raman Krisna - Kamis, 25 September 2025 21:54 WIB
Ombudsman RI Kunjungi Kantor Redaksi Bitvonline.com Medan
Ombudsman RI Kunjungi Kantor Redaksi Bitvonline.com Medan Kamis (25/09/2025) (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya, Kamis (25/09/2025) berkunjung ke Kantor Redaksi bitvonline.com, di Jalan Haji Anif, Medan.

Kedatangan Dadan Suharmawijaya itu, langsung disambut Pemimpin Redaksi bitvonline.com, Abyadi Siregar.

Baca Juga:

Abyadi Siregar didampingi Redaktur Pelaksana Raman Krisna. Sementara Dadan, datang bersama tim. Di antaranya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Herdensi Adnin dan asisten Mory Yana Gultom, Sigit Utomo dan Wildan serta seorang PNS, Andro.

Pada kesempatan itu, Abyadi Siregar menjelaskan, bitvonline.com merupakan salah satu media online yang sudah terverifikasi administratif oleh Dewan Pers. Bahkan, lanjut Abyadi Siregar, saat ini sedang berproses verifikasi faktual.

"Selain media online bitvonline.com, kami juga mengelola media visual televisi streaming BITV dan Podcast BUKA-BUKAAN. Ketiga platform media milik BITV ini, saat ini mulai mendapat dukungan publik," jelas Abyadi.

Pertemuan BITV dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu, berlangsung dalam suasana hangat dan penuh diskusi mengenai berbagai polemik serta isu kehidupan masyarakat yang menjadi perhatian Ombudsman.
Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rektor Universitas Al Azhar Wisuda 226 Sarjana, Dosen dan Lulusan Berprestasi Dapat Penghargaan
Wakil Bendahara DPC PDIP Medan Cut Zuriaty SP: Robi Barus Ketua DPC,  Peluang Besar PDIP Menang Pilwalkot 2030
Eks Kadis PUTR Humbahas Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Jalan
Sidang Korupsi Topan Ginting Cs: Pemenang Lelang Diumumkan 6 Jam Setelah Tender
Imigrasi Medan Deportasi 4 WNA Asal Kamboja, Eritrea, dan Pakistan karena Langgar Izin Tinggal
Dua Terdakwa Pemalsuan SIM Divonis 3 Tahun Penjara oleh PN Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru