Kebijakan ini bertujuan memberikan perhatian lebih serius terhadap pondok pesantren di Indonesia, terutama menyusul ambruknya gedung musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa insiden tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memastikan keamanan serta kualitas pendidikan di pesantren yang kini berjumlah sekitar 42.000 unit tersebar di seluruh Indonesia.
"Bapak Presiden sangat memiliki perhatian khusus terhadap pondok pesantren, terutama dalam dua hal utama," ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).
Pertama, aspek keamanan bangunan pondok pesantren. Pemerintah mencatat masih banyak bangunan pesantren yang belum memenuhi standar keselamatan teknis.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan penilaian dan perbaikan terkait keamanan struktur bangunan pesantren, termasuk lembaga pendidikan berbasis agama lain serta rumah ibadah seperti masjid, musala, gereja, dan lainnya.
Kedua, Presiden juga menekankan pentingnya peningkatan mutu pendidikan di pesantren.
Pemerintah ingin memastikan para santri tidak hanya memperoleh pendidikan agama, tetapi juga ilmu pengetahuan yang berbasis teknologi dan ekonomi.
Hal ini diharapkan dapat mempersiapkan sekitar 16 juta santri agar memiliki bekal ilmu pengetahuan yang komprehensif.
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i menambahkan, pembentukan Direktorat JenderalPesantren merupakan instruksi langsung dari Presiden yang tertuang dalam surat resmi nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.
"Dengan dibentuknya DitjenPesantren di Kemenag, pemerintah dapat lebih fokus dalam memberikan perhatian baik dari segi personel, pendanaan, maupun program-program pengembangan pesantren," ungkap Syafi'i.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan agama sekaligus agen pembangunan sosial dan ekonomi yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.*