Ferdy Sambo Kuliah S2 Teologi dari Penjara, Ditjen Pas Tegaskan Bukan Perlakuan Khusus
BOGOR Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) akhirnya buka suara terkait viralnya kabar mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang penjualan dan penjagalan hewan penular rabies (HPR) untuk konsumsi pangan di ibu kota.
Hewan yang termasuk dalam kategori HPR antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, dan musang.
Pergub ini juga menetapkan sanksi administratif bertahap bagi individu atau badan usaha yang melanggar, mulai dari teguran tertulis dan penyitaan hewan hingga penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha bagi pelanggar yang berulang kali.Baca Juga:
Pelaksanaan pengawasan akan dilakukan oleh Dinas terkait, Satpol PP, dan perangkat daerah sesuai ketentuan hukum.
Menurut Pramono, kebijakan ini dibuat sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat dan hewan, sekaligus mencegah penyebaran penyakit zoonosis, termasuk rabies.
"Dalam rangka memberikan jaminan keamanan pangan dari cemaran biologis, fisik, dan kimiawi serta mencegah penyebaran penyakit zoonosis dari hewan penular rabies, larangan perdagangan HPR untuk pangan sangat diperlukan," ujar Pramono, dikutip Selasa, 25 November 2025.
Larangan ini muncul setelah audiensi dengan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada Oktober lalu.
Pergub berlaku efektif sejak diterbitkan, menegaskan komitmen Pemprov DKI dalam meningkatkan kesehatan warga Jakarta dan perlindungan hewan.
Pramono juga berharap langkah ini menjadi standar bagi seluruh aparat pelaksana dan masyarakat, agar perdagangan hewan HPR tidak lagi menjadi risiko kesehatan publik.
"Alhamdulillah dalam sebulan, Pergub Nomor 36 Tahun 2025 sudah bisa berlaku. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," katanya melalui video di akun Instagram @pramonoanungw.
BOGOR Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) akhirnya buka suara terkait viralnya kabar mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo y
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Tim futsal SMAN 7 Banda Aceh sukses menorehkan prestasi membanggakan setelah keluar sebagai juara AFK Banda Aceh Cup 1 2026.
OLAHRAGA
MAKKAH Polemik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap jamaah haji Indonesia di Tanah Suci menjadi perhatian otoritas penyelenggara haji.
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mulai menyiapkan langkah baru untuk menekan bunga kredit ultra mikro bagi masyarakat kecil. Hal ini menyusul arahan P
EKONOMI
BANDA ACEH Komnas HAM meminta pemerintah mengedepankan pendekatan partisipatif dalam proses relokasi korban bencana di Aceh agar hakhak m
NASIONAL
JENEWA World Health Organization memastikan tidak ada laporan kematian baru akibat wabah hantavirus yang dikaitkan dengan kapal pesiar sej
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengaku senang kembali menghadiri acara penyerahan uang sitaan hasil perkara ke kas negara yang digelar
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi surat protes dari Kamar Dagang China kepada Presiden Prabowo Subianto terkait sej
EKONOMI
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup berm
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melaporkan perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera. Hingga 12 Mei 2026, sebanyak 19
NASIONAL