BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Yusril Peringatkan Inkonsistensi Legislasi Bisa Picu Krisis Konstitusional

Raman Krisna - Kamis, 27 November 2025 20:19 WIB
Yusril Peringatkan Inkonsistensi Legislasi Bisa Picu Krisis Konstitusional
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ig/ @yusrilihzamhd)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengirimkan sinyal keras soal meningkatnya inkonsistensi legislasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Jakarta, ia menyebut praktik tersebut dapat menyeret Indonesia ke ambang krisis konstitusional.

Baca Juga:
Yusril menyoroti sejumlah regulasi besar, mulai dari UU Cipta Kerja hingga UU Pemilu yang dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan putusan MK.

Ia menilai tren pembentuk undang-undang yang mengabaikan koreksi MK sebagai gejala kemunduran hukum.

"Inkonsistensi tersebut bisa menggerus kepastian hukum, melemahkan legitimasi MK, dan pada akhirnya meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem ketatanegaraan," ujarnya dalam pemaparan yang dikutip Kamis, 27 November.

Legislatif Dinilai Abaikan Kewajiban Konstitusional


Yusril menegaskan pentingnya legislative review tinjauan legislatif pascaputusan MK sebagai mekanisme korektif yang seharusnya berjalan otomatis.

Menurutnya, DPR dan pemerintah tidak boleh memperlakukan putusan MK sebagai rekomendasi yang dapat dipilih atau diabaikan.

"Putusan MK itu final dan mengikat. Ia harus menjadi dasar perubahan aturan, bukan sekadar catatan pinggir," kata Yusril.

Namun, ia juga menyinggung kebutuhan MK untuk menahan diri dan memahami batas kewenangannya sebagai lembaga yudisial.

Konsep judicial restraint, kata Yusril, merupakan bagian dari kedewasaan lembaga peradilan dalam menjaga keseimbangan trias politica.

Generasi Muda Diminta Menjadi "Penjaga Muruah Konstitusi"

Dalam kuliah umum itu, Yusril mengajak mahasiswa melakukan refleksi moral mengenai makna negara hukum.

Ia mempertanyakan bagaimana konstitusi dapat dihormati jika pembentuk undang-undang sendiri mengabaikan putusan MK.

"Kita tidak ingin prinsip negara hukum hanya jadi slogan tanpa penerapan nyata," ujarnya.

Baca Juga:

Yusril menilai kampus harus menjadi ruang subur bagi nalar publik yang sehat.

Mahasiswa hukum, katanya, adalah calon hakim, legislator, dan birokrat yang kelak menentukan arah kualitas demokrasi.

Peringatan terhadap Kemunduran Reformasi


Yusril turut menyinggung capaian pascareformasi, terutama kehadiran MK yang dinilainya menghasilkan banyak putusan progresif.

Ia berharap kemajuan itu tidak mundur hanya karena pertarungan kepentingan politik jangka pendek.

"Inkonsistensi legislasi bukan hanya isu prosedural, tapi cermin kedewasaan demokrasi kita," katanya menutup paparan.*


(v/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Basuki Hadimuljono Pastikan Investor Tetap Yakin Berinvestasi di IKN Pasca Putusan MK
KPU Madina Resmi Tetapkan Saipullah-Atika sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Iskandar Usman Al-Farlaky Resmi Jadi Bupati Aceh Timur Terpilih, Siap Jalankan Program Unggulan
Alasan Mengejutkan di Balik Diskualifikasi Calon Pilkada: Dari Ijazah Palsu hingga Terpidana
KPU Madina Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati Terpilih pada 27 Februari 2025
MK Putuskan 40 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru