300 Pramuka Siaga Ramaikan “Pesta Siaga” di Raman Utara, Belajar Keterampilan Hidup Secara Langsung
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengirimkan sinyal keras soal meningkatnya inkonsistensi legislasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Jakarta, ia menyebut praktik tersebut dapat menyeret Indonesia ke ambang krisis konstitusional.
Baca Juga:Yusril menyoroti sejumlah regulasi besar, mulai dari UU Cipta Kerja hingga UU Pemilu yang dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan putusan MK.
Ia menilai tren pembentuk undang-undang yang mengabaikan koreksi MK sebagai gejala kemunduran hukum.
"Inkonsistensi tersebut bisa menggerus kepastian hukum, melemahkan legitimasi MK, dan pada akhirnya meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem ketatanegaraan," ujarnya dalam pemaparan yang dikutip Kamis, 27 November.
Legislatif Dinilai Abaikan Kewajiban Konstitusional
Yusril menegaskan pentingnya legislative review tinjauan legislatif pascaputusan MK sebagai mekanisme korektif yang seharusnya berjalan otomatis.
Menurutnya, DPR dan pemerintah tidak boleh memperlakukan putusan MK sebagai rekomendasi yang dapat dipilih atau diabaikan.
"Putusan MK itu final dan mengikat. Ia harus menjadi dasar perubahan aturan, bukan sekadar catatan pinggir," kata Yusril.
Namun, ia juga menyinggung kebutuhan MK untuk menahan diri dan memahami batas kewenangannya sebagai lembaga yudisial.
Konsep judicial restraint, kata Yusril, merupakan bagian dari kedewasaan lembaga peradilan dalam menjaga keseimbangan trias politica.
Generasi Muda Diminta Menjadi "Penjaga Muruah Konstitusi"
Ia mempertanyakan bagaimana konstitusi dapat dihormati jika pembentuk undang-undang sendiri mengabaikan putusan MK.
"Kita tidak ingin prinsip negara hukum hanya jadi slogan tanpa penerapan nyata," ujarnya.
Baca Juga:
Yusril menilai kampus harus menjadi ruang subur bagi nalar publik yang sehat.
Mahasiswa hukum, katanya, adalah calon hakim, legislator, dan birokrat yang kelak menentukan arah kualitas demokrasi.
Peringatan terhadap Kemunduran Reformasi
Yusril turut menyinggung capaian pascareformasi, terutama kehadiran MK yang dinilainya menghasilkan banyak putusan progresif.
Ia berharap kemajuan itu tidak mundur hanya karena pertarungan kepentingan politik jangka pendek.
"Inkonsistensi legislasi bukan hanya isu prosedural, tapi cermin kedewasaan demokrasi kita," katanya menutup paparan.*
(v/um)
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
PRINGSEWU Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan HUT ke80 Pers
KESEHATAN
PRINGSEWU Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Sukoharjo menggelar Ramadhan Scouting Competition (RSC) 2026 di Lapangan Dirgahayu, Pekon Su
NASIONAL
PALEMBANG Ballroom Hotel Excelton malam itu dipenuhi kehangatan dan semangat kekeluargaan. Bukan sekadar pertemuan alumni, tapi ruang te
NASIONAL
PUNCAK JAYA Personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menggelar kegiatan pembinaan bagi generasi muda di wilayah pegunun
NASIONAL
TANGGAMUS Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus dit
PERISTIWA
PESAWARAN Bupati Pesawaran, Nanda Indira B, meninjau langsung lokasi terdampak bencana angin puting beliung di Kecamatan Tegineneng, Sen
PERISTIWA
TANGGAMUS Aditya, remaja berusia 13 tahun warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan tenggelam d
PERISTIWA
PRINGSEWU Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dramatis.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGAMUS Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir deng
HUKUM DAN KRIMINAL