MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M. Bobby Afif Nasution menetapkan status tanggap darurat bencana di provinsi ini.
Keputusan ini diambil menyusul meluasnya dampak bencana alam berupa banjir, tanah longsor, dan gempa bumi yang menimpa 12 kabupaten/kota di Sumut.
Berdasarkan data dari Polda Sumut per 27 November 2025, tercatat sebanyak 221 kejadian bencana meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, hingga puting beliung.
Status tanggap darurat ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025, berlaku selama 14 hari, mulai 27 November hingga 10 Desember 2025.
Melalui SK tersebut, Gubernur Bobby menugaskan seluruh instansi dan perangkat daerah terkait untuk segera mengambil langkah-langkah penanggulangan bencana.
Fokus utama adalah mengurangi risiko, menolong korban terdampak, dan mencegah bertambahnya korban jiwa.
"Kami berharap seluruh instansi cepat tanggap, membantu saudara-saudara kita yang terdampak, dan memastikan upaya evakuasi berjalan maksimal," kata Kadis Kominfo Pemprov Sumut, Erwin Hotmansyah Harahap, di Medan.
Hingga 27 November, tercatat 48 korban meninggal dan 88 orang masih hilang. Jumlah korban terbanyak berada di Tapanuli Selatan (17 orang), Tapanuli Utara (9 orang), Tapanuli Tengah (4 orang), Pakpak Bharat (2 orang), Nias Selatan (1 orang), Sibolga (8 orang), dan Padangsidempuan (1 orang).
BNPB menambahkan 4 orang meninggal di Humbahas.
Selain itu, terdapat 81 orang mengalami luka-luka dan lebih dari 1.168 warga harus mengungsi akibat banjir dan longsor.
Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap waspada dan menjauhi lokasi rawan bencana.
"Kami berbelasungkawa kepada keluarga korban, dan terus berupaya maksimal dalam pencarian dan evakuasi. Masyarakat diimbau waspada dan memprioritaskan keselamatan," tegas Erwin.