BREAKING NEWS
Rabu, 28 Januari 2026

Kanwil Kemenkum Bali Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual di Bangli

M. Chairul - Sabtu, 29 November 2025 10:26 WIB
Kanwil Kemenkum Bali Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual di Bangli
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar koordinasi strategis terkait potensi Indikasi Geografis (IG) serta fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih tingkat desa/kelurahan di Kabupaten Bangli, Kamis (27/11). (Foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANGLI- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar koordinasi strategis terkait potensi Indikasi Geografis (IG) serta fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih tingkat desa/kelurahan di Kabupaten Bangli, Kamis (27/11).

Kegiatan berlangsung di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bangli, dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan tiga koperasi desa Merah Putih yang telah terbentuk.

Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah strategis mendorong peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Bangli.

Baca Juga:

Dalam koordinasi bersama BRIDA, Kanwil Kemenkum Bali menerima paparan terkait fokus kerja BRIDA tahun 2025, terutama peningkatan permohonan hak cipta.

BRIDA melaporkan telah memiliki tujuh pencatatan hak cipta dan 16 usulan baru, serta tengah mengembangkan inovasi "Gerbang HAKI BISA", yang mencakup penyusunan regulasi, bimbingan teknis layanan KI, kerja sama dengan Kanwil, dan praktik kerja di lembaga terkait.

Diskusi kemudian mengerucut pada potensi IG Bangli, seperti anyaman bambu, kerajinan akar bambu, jeruk siam Kintamani, kerajinan bedeg, dulang kayu, dan kuliner Mujair Nyat-Nyat.

Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmen untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan rutin, termasuk mendorong pembentukan merek kolektif oleh Koperasi Merah Putih.

Tim Kanwil juga menyoroti pentingnya pembentukan tim pengawas IG dan pemenuhan persyaratan koperasi agar pendaftaran merek kolektif dapat terealisasi.

Kegiatan berlanjut ke Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Bangli di PLUT Bangli bersama tiga Koperasi Merah Putih.

Kanwil Kemenkum Bali menekankan urgensi pendaftaran KI, mengingat Bangli pernah menjadi daerah pertama yang mendaftarkan IG Kopi Kintamani.

Koperasi Merah Putih Desa Kayu Bihi menyampaikan perlunya perlindungan untuk produk kerajinan bambu agar tidak diklaim pihak lain, berharap pendampingan intensif dari Kanwil dapat membantu memahami proses dan manfaat pendaftaran merek kolektif.

Koordinasi ditutup dengan pertemuan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kanwil Kemenkum Bali Koordinasi dengan BPKP untuk Evaluasi Tata Kelola Kekayaan Intelektual
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru