JAKARTA- Memasuki awal Desember, masyarakat kembali memperhatikan tarif listrik yang dikenakan oleh PLN.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi tetap stabil pada triwulan IV tahun 2025.
Keputusan ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2025, tanpa adanya penyesuaian harga.
Seluruh golongan pelanggan listrik non-subsidi mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas pemerintahan akan membayar tarif per kWh yang sama seperti bulan sebelumnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan ekonomi global.
Berikut tarif listrik PLN per kWh periode 1-7 Desember 2025: