JAKARTA- Memasuki awal Desember, masyarakat kembali memperhatikan tarif listrik yang dikenakan oleh PLN.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi tetap stabil pada triwulan IV tahun 2025.
Keputusan ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2025, tanpa adanya penyesuaian harga.
Seluruh golongan pelanggan listrik non-subsidi mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas pemerintahan akan membayar tarif per kWh yang sama seperti bulan sebelumnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan ekonomi global.
Berikut tarif listrik PLN per kWh periode 1-7 Desember 2025:
Rumah Tangga Non-Subsidi
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53
Bisnis Non-Subsidi
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70
B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74
Industri Non-Subsidi
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74
Pemerintah & Penerangan Jalan Umum
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88
P-3/TR PJU: Rp 1.699,53
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52
Pelayanan Sosial
S-1/TR 450 VA: Rp 325
S-1/TR 900 VA: Rp 455
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925
Tarif Subsidi Rumah Tangga
R-1/TR 450 VA: Rp 415
R-1/TR 900 VA: Rp 605
Dengan keputusan stabilisasi tarif ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merencanakan penggunaan energi listrik dengan lebih terkontrol, sementara sektor industri dan bisnis bisa tetap menjalankan operasional tanpa tekanan kenaikan biaya listrik di akhir tahun.*