LBH Medan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar Sebagai Bencana Nasional
- Selasa, 02 Desember 2025 23:46 WIB
Lembaga Bantuan Hukum Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status Bencana Nasional untuk banjir dan longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara ,dan Sumatera Barat . (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status Bencana Nasional untuk banjir dan longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan penetapan Bencana Nasional sangat penting agar penanganan bencana menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
"Ini memungkinkan BNPB, BPBD, dan instansi terkait mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, logistik, serta mengelola pendanaan dan barang dengan lebih efektif," ujar Irvan, Selasa (2/12/2025).
Irvan menambahkan bencana di tiga provinsi tersebut telah menimbulkan dampak serius: ribuan warga mengungsi, korban jiwa bertambah, banyak daerah terisolir akibat infrastruktur putus, serta kelangkaan bahan pokok dan BBM.
Kondisi ini diperparah dengan jaringan listrik dan komunikasi yang terputus.
Situasi yang kian parah, kata Irvan, menunjukkan kemampuan pemerintah daerah terbatas dalam menangani bencana secara cepat dan tepat.
Ia menilai, "Sudah cukup alasan bagi Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan status Bencana Nasional."
Selain itu, aksi penjarahan di beberapa toko kebutuhan pokok juga mulai terjadi, menunjukkan kebutuhan koordinasi dan komando pusat yang lebih cepat dan tegas.*
(ard)
Editor
: Adam
LBH Medan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar Sebagai Bencana Nasional