BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Pembunuh Serial Thailand Dijatuhi Hukuman Mati!, Racuni 14 Teman dengan Sianida

BITVonline.com - Kamis, 21 November 2024 07:03 WIB
65 view
Pembunuh Serial Thailand Dijatuhi Hukuman Mati!, Racuni 14 Teman dengan Sianida
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

THAILAND –Sararat Rangsiwuthaporn, seorang perempuan berusia 36 tahun dari Thailand, dijatuhi hukuman mati atas tuduhan membunuh 14 temannya dengan racun sianida. Kasus ini dianggap sebagai salah satu pembunuhan berantai paling mengerikan dalam sejarah Thailand.

Sararat, yang dijuluki “Am Cyanide” oleh media Thailand, ditangkap setelah keluarga seorang korban, Siriporn Khanwong, menolak menerima kematian temannya sebagai kejadian biasa. Setelah dilakukan autopsi, pihak berwenang menemukan jejak sianida pada tubuh korban. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sejak 2015, setidaknya 14 orang telah menjadi korban pembunuhan dengan cara yang sama.

Perbuatan Sararat terungkap setelah dia bepergian dengan temannya, Siriporn Khanwong, ke Provinsi Ratchaburi pada April 2023. Saat keduanya mengikuti ritual agama Buddha di sebuah sungai, Siriporn tiba-tiba pingsan dan meninggal. Sararat tidak berusaha menolongnya, dan setelah penyelidikan dilakukan, polisi menemukan jejak sianida pada tubuh korban, sementara barang-barang pribadi Siriporn, seperti ponsel dan tas, hilang.

Baca Juga:

Polisi mengatakan bahwa Sararat mengincar teman-temannya yang sering meminjamkan uang kepadanya. Ia kemudian menggunakan racun sianida untuk membunuh mereka, mencuri perhiasan, dan barang-barang berharga milik korban. Menurut pengakuan Sararat, ia melakukan semua ini karena kecanduannya pada judi.

Selain Sararat, mantan suaminya, Vitoon Rangsiwuthaporn, yang juga seorang mantan polisi, serta seorang pengacaranya, dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama satu tahun empat bulan dan dua tahun karena menyembunyikan bukti dan membantu Sararat menghindari tuntutan. Vitoon diduga turut membantu Sararat meracuni mantan pacarnya, Suthisak Poonkwan.

Baca Juga:

Di depan pengadilan, ibu Siriporn, Thongpin Kiatchanasiri, mengungkapkan rasa kelegaan dan harapan untuk keadilan setelah lama berjuang. “Kamu mendapatkan keadilan, anakku. Hari ini, ada keadilan di dunia ini,” katanya sambil memegang foto mendiang putrinya.

Kasus ini bukanlah kasus pertama yang melibatkan sianida di Thailand. Beberapa bulan lalu, enam orang ditemukan tewas di sebuah kamar suite hotel mewah di Bangkok, dan diduga meninggal akibat racun sianida dalam minuman mereka. Selain itu, di Indonesia, kasus kopi sianida pada 2016, yang melibatkan Jessica Kumala Wongso, juga menarik perhatian publik.

Sianida dikenal sebagai racun yang sangat mematikan, bahkan dalam dosis kecil, dapat menyebabkan kematian dalam hitungan detik. Penggunaan sianida di Thailand diatur dengan ketat, dan siapa pun yang kedapatan menggunakan sianida tanpa izin dapat menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun.

Dengan vonis hukuman mati ini, kasus Sararat Rangsiwuthaporn menjadi sorotan internasional sebagai salah satu pembunuhan berantai yang paling mengerikan dalam sejarah kriminal Thailand.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp 692 Miliar
PULAU, LAUT DAN DARAT ACEH DIRAMPOK
PLN Lakukan Pemeliharaan, 8 Lokasi di Medan Alami Pemadaman Listrik Selama 4 Jam
PBNU Kecam Konten AI 'Hari Pertama di Neraka', Sebut Melecehkan Keimanan!
Nadiem Makarim Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Konflik Lahan Memanas, Warga Muara Manompas Tuding PT SKL Serobot Kebun Sawit 200 Hektare
komentar
beritaTerbaru