BREAKING NEWS
Jumat, 20 Maret 2026

Sengketa Lahan Fly Over Pramuka dan Taman Rawasari, Ahli Waris Dorong Musyawarah untuk Hindari Pengadilan

S. Erfan Nurali - Rabu, 28 Januari 2026 21:26 WIB
Sengketa Lahan Fly Over Pramuka dan Taman Rawasari, Ahli Waris Dorong Musyawarah untuk Hindari Pengadilan
Ahli waris Da’am Bin Nasairin menggelar audensi kedua dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta di Ruang Rapat Komisi D, Gambir, Rabu (28/1/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA PUSAT — Ahli waris Da'am Bin Nasairin menggelar audensi kedua dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta di Ruang Rapat Komisi D, Gambir, Rabu (28/1/2026).

Pertemuan ini untuk menuntut pembayaran ganti rugi atas dua lahan milik keluarga Da'am Bin Nasairin yang digunakan untuk pembangunan publik, yakni pelebaran Jalan Fly Over Pramuka dan pembangunan Taman Kota Rawasari.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Alian Safri, S.H & Partners mendampingi ahli waris dalam audensi tersebut.

Baca Juga:

Advokat Alian Safri dan timnya menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat menunjukkan bukti alas hak yang sah terkait lahan tersebut, sehingga produk HAK PAKAI yang diterbitkan BPN berpotensi batal demi hukum.

Audensi diterima Ketua Komisi D DPRD DKI, Hj. Yuke Yurike, Wakil Ketua Muhammad Idris, SE, serta anggota komisi lainnya.

Dari pihak Pemprov DKI hadir perwakilan Biro Hukum, Kanwil BPN DKI Jakarta, BPAD, Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan.

Profesor B.F. Sihombing, ahli pakar agraria dan pertanahan, menegaskan bahwa sertifikat yang dimiliki Dinas Pertamanan perlu diklarifikasi terkait pelepasan hak.

Menurutnya, jika tidak ada bukti pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi, tanah tersebut belum dibebaskan secara sah.

Ia menyarankan penyelesaian melalui musyawarah mufakat agar sengketa tidak berlanjut ke pengadilan, sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Adv. Alian Safri menambahkan, pihak ahli waris terbuka untuk bermusyawarah dengan Pemprov DKI Jakarta, mempercayai peran DPRD sebagai mediator.

Ia berharap Komisi D segera menerbitkan rekomendasi agar pembayaran ganti rugi dapat direalisasikan.

"Kami sangat menyambut baik komitmen semua pihak supaya terselesainya permasalahan pembayaran ganti kerugian lahan ahli waris," kata Alian Safri.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
"Sayang Kali Aku Samamu”: Kalimat Terakhir Johan Sebelum Menghab1s1 Maya Sihombing
Terungkap! Mayat di Rel Kereta Batubara Ternyata Pejabat Pemkab
Demi Rani, Wadison Pasaribu Habisi Istri dan Buat Sandiwara Perampokan di Serang , Kini Menyesal Ingat Anak!
Tega! Wadison Pasaribu yang Sempat Histeris Ternyata Pelaku Pemb*nuhan Istri, Terungkap Berkat Kesaksian Anak
Sadis! Wadison Pasaribu Ditemukan Terikat dalam Karung, Istri T3w4s Meng3nask4n, Anak Menangis Minta Tolong
Kapolres Taput Bantah Petieskan Lp Pengrusakan Kayu Pinus, Tersangka Akan Segera Ditetapkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru