BREAKING NEWS
Selasa, 03 Februari 2026

Warga Gugat APBN 2026 ke MK, Minta Dana Pendidikan Tak Digunakan untuk Program MBG

Abyadi Siregar - Jumat, 30 Januari 2026 11:52 WIB
Warga Gugat APBN 2026 ke MK, Minta Dana Pendidikan Tak Digunakan untuk Program MBG
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Mahkamah Konstitusi RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sejumlah warga resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Mereka menilai anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk program makan bergizi gratis (MBG) mengurangi ruang fiskal bagi penyelenggaraan pendidikan berkualitas.

Gugatan ini teregistrasi di MK dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Baca Juga:

Pemohon terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman, serta empat individu lain: Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa'ed.

Para pemohon menyoroti Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, "termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan pendidikan baik umum maupun keagamaan."

Menurut para pemohon, alokasi untuk MBG mencapai Rp 223 triliun, sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun.

Pemohon menilai besarnya anggaran MBG justru mengurangi dana untuk hak pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana, dan akses pendidikan yang setara.

"Dengan dana sebesar itu dialokasikan untuk MBG, pendanaan operasional pendidikan berkurang. Banyak calon peserta didik tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena keterbatasan anggaran. Guru honorer pun bergaji Rp 200–300 ribu/bulan ikut terdampak efisiensi anggaran untuk MBG," ujar pemohon.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK untuk:
- Mengabulkan seluruh permohonan;
- Menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang anggaran pendidikan termasuk MBG;
- Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945;
- Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia;
- Atau memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) jika majelis berpendapat lain.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh alokasi dana pendidikan terbesar di APBN 2026, sekaligus mempertanyakan prioritas antara program kesehatan gizi dan kualitas pendidikan nasional.*


(d/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PPATK Ungkap Omzet Tersembunyi Rp 12,49 Triliun di Rekening Karyawan Sektor Tekstil
Kebun Binatang Bandung: Ketika Kekuasaan Mendahului Hukum
Peduli Kesehatan Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Adakan Cek Kesehatan Gratis dan Skrining HIV
BRI Hadirkan KUR 2026! Simulasi Cicilan dan Cara Ajukan Pinjaman Online
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Jumat 30 Januari 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Jumat 30 Januari 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru