Pemohon terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman, serta empat individu lain: Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa'ed.
Para pemohon menyoroti Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya yang menyatakan bahwa anggaranpendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, "termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan pendidikan baik umum maupun keagamaan."
Menurut para pemohon, alokasi untuk MBG mencapai Rp 223 triliun, sekitar 29% dari total anggaranpendidikan Rp 769,1 triliun.
Pemohon menilai besarnya anggaranMBG justru mengurangi dana untuk hak pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana, dan akses pendidikan yang setara.
"Dengan dana sebesar itu dialokasikan untuk MBG, pendanaan operasional pendidikan berkurang. Banyak calon peserta didik tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena keterbatasan anggaran. Guru honorer pun bergaji Rp 200–300 ribu/bulan ikut terdampak efisiensi anggaran untuk MBG," ujar pemohon.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK untuk: - Mengabulkan seluruh permohonan; - Menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang anggaranpendidikan termasuk MBG; - Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945; - Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia; - Atau memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) jika majelis berpendapat lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh alokasi dana pendidikan terbesar di APBN 2026, sekaligus mempertanyakan prioritas antara program kesehatangizi dan kualitas pendidikan nasional.*
(d/ad)
Editor
: Nurul
Warga Gugat APBN 2026 ke MK, Minta Dana Pendidikan Tak Digunakan untuk Program MBG