JAKARTA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) resmi mengajukan judicial review atas Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan diajukan terhadap beberapa pasal, termasuk Pasal 86 ayat (1) huruf b, yang memberikan ruang bagi penyelenggaraan ibadah umrah secara mandiri tanpa standar pengawasan dan tanggung jawab hukum yang jelas.
"Ketiadaan definisi normatif dan batasan pengaturan mengenai Umrah Mandiri menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan tidak setara antara anggota AMPHURI yang tunduk pada perizinan resmi dengan jalur mandiri," ujar Firman M. Nur dalam keterangannya.
Pasal 86 ayat (1) huruf b dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak menjamin kepastian hukum, standar pelayanan minimum, dan perlindungan jamaah.
"AMPHURI menilai norma ini diskriminatif, melemahkan fungsi kelembagaan asosiasi, serta menciptakan ketidakadilan hukum. Judicial review ini menjadi upaya konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan ibadah umrah berjalan sesuai standar hukum dan perlindungan jamaah," jelas Firman Candra.
Sidang pendahuluan ini menjadi langkah awal AMPHURI dalam menegaskan perlunya aturan yang jelas bagi jalur umrah mandiri, agar seluruh penyelenggara, baik PPIU maupun jalur mandiri, berada dalam kerangka hukum yang sama dan bertanggung jawab.
AMPHURI juga mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal lain dalam UU Haji, termasuk Pasal 87A, 88A, 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97.
Organisasi ini berharap MK dapat memberikan putusan yang menjamin kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Indonesia.*
(d/dh)
Editor
: Dharma
AMPHURI Ajukan Judicial Review ke MK, Gugat Aturan Umrah Mandiri yang Dinilai Timbulkan Ketidakpastian Hukum dan Diskriminasi Regulatif