Rabu (12/2/2026), persidangan menggelar pemeriksaan lapangan atau cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap lahan yang menjadi objek sengketa. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Rabu (12/2/2026), persidangan menggelar pemeriksaan lapangan atau cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap lahan yang menjadi objek sengketa.
Pemeriksaan lapangan ini dianggap krusial karena menyangkut klaim kepemilikan tanah adat yang telah menjadi perdebatan panjang antara masyarakat adat dan perusahaan tambang.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Ketua Parsadaan Siregar Siagian menyampaikan harapannya secara terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memperhatikan konflik lahan adat ini.
"Kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk ikut membantu menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat," ujarnya.
Masyarakat adat Siregar–Siagian berharap lahan yang kini dikuasai PT Agincourt Resources dikembalikan kepada pemilik hak ulayat yang sah. Selain itu, mereka meminta kompensasi atas penggunaan lahan yang telah berlangsung puluhan tahun, karena selama ini hak mereka belum terpenuhi.
Ketua adat juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan lahan oleh perusahaan. Karena itu, jalur hukum dipilih sebagai upaya mendapatkan kepastian dan perlindungan hak adat.
Kuasa Hukum: Perjuangan Ini Soal Hak dan Martabat
Kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, SH, menegaskan gugatan ini bukan semata persoalan ekonomi, melainkan menyangkut hak konstitusional masyarakat adat.
"Klien kami memperjuangkan hak atas tanah adat yang secara turun-temurun telah mereka kuasai. Kami berharap persidangan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum," kata Hasibuan.
Ia menambahkan, pihaknya meminta PT Agincourt Resources menghormati prinsip keadilan dan membuka ruang dialog untuk penyelesaian yang bermartabat.
Jika terbukti lahan tersebut adalah hak adat kliennya, tanah harus dikembalikan, dan kompensasi penggunaan lahan selama bertahun-tahun menjadi tuntutan wajar secara hukum.*