Pihak perusahaan berdalih lokasi tersebut merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas). Meski tim hukum dan awak media pindah ke lokasi di seberang jalan, larangan pengambilan foto dan video tetap ditegaskan.
"Pers bekerja berdasarkan mandat undang-undang. Jika jurnalis meliput di ruang publik tanpa memasuki area terbatas, tidak boleh ada tindakan intimidatif atau pengusiran," tegas Andi Hakim Nasution.
Ia menekankan, kebebasan pers bukan sekadar slogan, melainkan prinsip konstitusional yang wajib dihormati seluruh elemen, termasuk perusahaan besar.
Menurut Andi, status Obvitnas memang memiliki konsekuensi pengamanan khusus, tetapi tidak boleh dijadikan dalih membatasi hak publik atas informasi, terutama bila liputan dilakukan di luar perimeter operasional.
"Regulasi tentang Obvitnas harus diterapkan proporsional. Jika konferensi pers di ruang terbuka, pelarangan harus jelas dasar hukumnya," katanya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik secara melawan hukum.
Situasi menjadi lebih sensitif karena PT Agincourt Resources disebut tengah menghadapi persoalan administratif pasca pencabutan izin pemerintah, di tengah sengketa lahan yang masih bergulir. Andi menekankan, perusahaan seharusnya mengedepankan komunikasi terbuka dan transparansi.
"Dalam situasi sengketa dan isu perizinan, ruang klarifikasi harus seluas-luasnya. Pembatasan akses justru memunculkan pertanyaan publik," ujarnya. DPD IJEN Tapsel akan mendata jurnalis yang mengalami dugaan pelarangan dan berkoordinasi dengan insan pers lainnya untuk menempuh mekanisme hukum bila terbukti ada pelanggaran.
"Kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Jurnalis wajib mematuhi prosedur, tapi perusahaan juga wajib menghormati kerja jurnalistik," pungkasnya.