BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Sengketa Lahan atau Intimidasi Pers? DPD IJEN Tapsel Soroti PT Agincourt Resources di Tengah Isu Izin dan Transparansi

Mora Siregar - Kamis, 12 Februari 2026 23:18 WIB
Sengketa Lahan atau Intimidasi Pers? DPD IJEN Tapsel Soroti PT Agincourt Resources di Tengah Isu Izin dan Transparansi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Jurnalis Independen Nusantara Tapanuli Selatan, Andi Hakim Nasution(Tengah). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Insiden dugaan pelarangan dan pengusiran jurnalis saat meliput sengketa lahan antara Parsadaan Siregar Siagian dan PT Agincourt Resources (PTAR) pada Kamis (12/2/2026) menuai sorotan serius dari organisasi pers.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (DPD IJEN) Tapanuli Selatan, Andi Hakim Nasution, menilai peristiwa ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia, terutama menjelang pasca peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Sejumlah wartawan diduga dilarang meliput konferensi pers kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian dan tokoh terkait sengketa lahan.

Baca Juga:

Pihak perusahaan berdalih lokasi tersebut merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas). Meski tim hukum dan awak media pindah ke lokasi di seberang jalan, larangan pengambilan foto dan video tetap ditegaskan.

"Pers bekerja berdasarkan mandat undang-undang. Jika jurnalis meliput di ruang publik tanpa memasuki area terbatas, tidak boleh ada tindakan intimidatif atau pengusiran," tegas Andi Hakim Nasution.

Ia menekankan, kebebasan pers bukan sekadar slogan, melainkan prinsip konstitusional yang wajib dihormati seluruh elemen, termasuk perusahaan besar.

Menurut Andi, status Obvitnas memang memiliki konsekuensi pengamanan khusus, tetapi tidak boleh dijadikan dalih membatasi hak publik atas informasi, terutama bila liputan dilakukan di luar perimeter operasional.

"Regulasi tentang Obvitnas harus diterapkan proporsional. Jika konferensi pers di ruang terbuka, pelarangan harus jelas dasar hukumnya," katanya.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik secara melawan hukum.

Situasi menjadi lebih sensitif karena PT Agincourt Resources disebut tengah menghadapi persoalan administratif pasca pencabutan izin pemerintah, di tengah sengketa lahan yang masih bergulir. Andi menekankan, perusahaan seharusnya mengedepankan komunikasi terbuka dan transparansi.

"Dalam situasi sengketa dan isu perizinan, ruang klarifikasi harus seluas-luasnya. Pembatasan akses justru memunculkan pertanyaan publik," ujarnya. DPD IJEN Tapsel akan mendata jurnalis yang mengalami dugaan pelarangan dan berkoordinasi dengan insan pers lainnya untuk menempuh mekanisme hukum bila terbukti ada pelanggaran.

"Kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Jurnalis wajib mematuhi prosedur, tapi perusahaan juga wajib menghormati kerja jurnalistik," pungkasnya.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kakorsabhara Polri Dorong Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
Polres Jembrana Gelar Simulasi Tanggap Darurat di Obvitnas PLN Gilimanuk
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru