BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

Menteri Perindustrian Dukung Kebijakan Wajib Serap Susu Segar Dalam Negeri untuk Industri Pengolahan Susu

BITVonline.com - Senin, 11 November 2024 17:27 WIB
Menteri Perindustrian Dukung Kebijakan Wajib Serap Susu Segar Dalam Negeri untuk Industri Pengolahan Susu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan yang diusung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) untuk menyerap susu segar dalam negeri (SSDN). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya serap produk susu dari peternak lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor susu, serta memberikan keuntungan bagi para peternak rakyat di Indonesia.

Agus menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada peternak lokal. “Langkah ini membuktikan keberpihakan pemerintah kepada para peternak rakyat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (11/11/2024).

Saat ini, produksi susu segar dalam negeri baru mampu memenuhi 20 persen dari total kebutuhan industri pengolahan susu nasional, yakni sekitar 750 ribu ton. Sebanyak 530 ribu ton dari angka tersebut dipasok oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) yang melibatkan 59 koperasi dan 44.000 peternak. Meskipun demikian, 80 persen dari bahan baku susu untuk industri pengolahan susu masih harus dipenuhi melalui impor.

Agus mengungkapkan bahwa industri pengolahan susu nasional mengalami pertumbuhan rata-rata 5 persen per tahun, namun produksi susu segar dalam negeri hanya tumbuh sekitar 0,9 persen per tahun. Hal ini menyebabkan gap yang cukup besar antara kebutuhan bahan baku susu segar dalam negeri dan pasokan yang dipenuhi oleh impor. Oleh karena itu, Agus berharap Kementerian Pertanian yang membina peternak sapi perah dapat memberikan pembinaan dalam hal pemerahan, penyimpanan, dan penanganan susu segar agar memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri.

“Kami berharap kepada Kementerian Pertanian untuk dapat melakukan pembinaan kepada peternak sapi perah agar kualitas susu segar dalam negeri dapat memenuhi standar industri,” ujar Agus.

Selain itu, Agus juga mengapresiasi program Petani Milenial yang dicanangkan oleh Kementerian Pertanian, yang bertujuan untuk menarik minat kaum milenial dalam bidang peternakan, termasuk menjadi peternak sapi perah. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah peternak susu lokal dan membantu mencapai swasembada pangan, khususnya dalam komoditas susu.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga telah berperan aktif dalam memfasilitasi industri untuk menyerap susu segar dari peternakan rakyat. Salah satunya melalui program kemitraan yang mencakup kontrak jangka panjang untuk pasokan susu segar, pembinaan kualitas susu, serta pengembangan sarana dan prasarana rantai pasokan susu melalui digitalisasi Tempat Penerimaan Susu (TPS) dan sistem pendingin (cooling system). Pada tahun 2022-2024, Kemenperin telah menjalankan program digitalisasi dan peningkatan teknologi di 96 TPS di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Kemenperin juga mendukung agar komoditas susu dapat dimasukkan dalam daftar Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), untuk menjamin ketersediaan susu bagi industri dan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan supply-demand serta memperkuat kerja sama antar seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas susu dalam negeri.

“Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, peternak, dan industri, kami berharap kualitas susu dalam negeri dapat meningkat untuk memenuhi kebutuhan nasional,” tutup Agus. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru