Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik, Ismail Cawidu, menegaskan bahwa politisasi agama berpotensi mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).
"Sebagian kelompok menggunakan agama untuk kepentingan politik atau ideologi ekstrem. Orang sering mengatakan kalau Pemilu itu politisasi agama. Ini sebenarnya berpotensi merusak kerukunan," ujar Ismail.
Baca Juga:
Menurutnya, agama seharusnya tidak dipolitisasi atau dijadikan alat untuk memecah belah masyarakat.
"Jadi biarlah orang beragama itu betul-betul untuk menjaga kerukunan, untuk kemaslahatan umat bersama. Jangan dipolitisasi untuk kepentingan politik," tambahnya.
Ismail juga menekankan bahwa menjaga kerukunan merupakan modal sosial dan ekonomi yang tak ternilai.
"Kalau sekarang Indonesia rukun, kalau dihitung secara angka, dananya luar biasa," ujarnya.
Selain politisasi agama, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag juga menyoroti sejumlah isu lain, antara lain rendahnya literasi ruang digital keagamaan, optimalisasi masjid sebagai pusat pemberdayaan umat, serta pengelolaan dana sosial keagamaan yang belum maksimal.
Ismail menyoroti peran penyuluh agama yang belum optimal, terutama di era digital dan kecerdasan buatan (AI).
Generasi muda kini banyak memperoleh pengetahuan agama melalui media sosial seperti YouTube, TikTok, dan platform digital lainnya.
Kemudahan ini juga berpotensi menimbulkan paparan dakwah radikal.
"Bagaimana sikap kita? Kemenag perlu mengadakan program literasi digital keagamaan, berkolaborasi dengan kreator digital, dan mengembangkan platform dakwah berbasis AI," jelas Ismail.
Kemenag melalui program-program moderasi beragama, dialog antar kelompok, dan penguatan narasi Islam rahmatan lil 'alamin, berupaya menjaga kerukunan sekaligus menghadapi tantangan dakwah di era digital.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.