Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Tak hanya mudik gratis, Kemnaker juga mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.
Hingga Selasa (17/3/2026), Posko THR menerima laporan dari 1.121 perusahaan.
Dari jumlah itu, tercatat 975 aduan THR tidak dibayar, 378 aduan tidak sesuai ketentuan, dan 302 terlambat dibayarkan.
"Setiap pengaduan akan kami cek, hubungi, atau panggil perusahaan. Kalau benar terjadi pelanggaran, kami lakukan pembinaan dan sanksi tegas," tegas Yassierli.
Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda 5 persen dari total THR, tanpa menghapus kewajiban membayar THR.
Melalui mudik gratis, pemeriksaan K3, dan pengawasan THR, Kemnaker berupaya memastikan kesejahteraan pekerja dan ojol tetap terjaga selama Lebaran 2026.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.