JAKARTA – Program ambisius pemerintah untuk menyediakan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia masih menghadapi berbagai kendala.
Dalam acara Pencanangan Pembangunan Hunian di Manggarai, Jakarta, Senin (16/3), Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa progres program perumahan ini masih terjebak dalam level "omon-omon" alias No Action Talk Only.
Ungkapan tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan teguran terkait lambatnya pencapaian program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
"Presiden tanya kenapa kok program perumahan agak lambat. Saya jelaskan tentu saja ada masalah birokrasi, kementerian perumahan kan kementerian baru, baru satu tahun," ujar Hashim dalam sambutannya, merespons kekhawatiran Presiden Prabowo atas lambatnya pelaksanaan proyek besar ini.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, memilih untuk tetap kalem menanggapi sentilan tersebut.
Ara menegaskan bahwa upaya keras sedang dilakukan untuk mempercepat program tersebut, dan salah satunya adalah dengan terbitnya Keputusan Menteri PKP (Kepmen PKP) yang dijadwalkan pada akhir Maret.
Kepmen baru ini akan mengatur skema pembiayaan rumah susun subsidi (rusun) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan harapan dapat meningkatkan jumlah unit rumah yang terjangkau.
"Kita harus bekerja lebih keras lagi. Kita harus berusaha lebih keras lagi," ujar Ara, Selasa (17/3/2026), memberikan sinyal kuat bahwa penyelesaian masalah ini menjadi prioritasnya.
Namun, meski demikian, program ini tak lepas dari masalah yang dihadapi dalam pelaksanaannya, termasuk skema pembiayaan yang belum maksimal.
Dalam lima tahun terakhir, pembiayaan rumah susun melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tercatat hanya mencapai 140 unit—angka yang jauh dari target program 3 juta rumah.
Dengan backlog nasional mencapai lebih dari 9,6 juta unit rumah, Ara menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penyediaan hunian vertikal subsidi.
Tantangan nyata lainnya adalah koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) yang masih terkendala, terutama dalam hal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan masalah pajak seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang masih membebani pengembangan properti di tingkat daerah.