"Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara. Namun, kita harus tetap berhati-hati agar tidak terjebak dalam provokasi yang berpotensi memecah belah," tambah Prabowo.
Pernyataan ini datang sebagai respons terhadap berbagai aksi yang dinilai sebagai provokasi dan manipulasi opini publik yang berpotensi merusak kedamaian dan keamanan negara.
Prabowo menegaskan bahwa tindak pidana seperti penyerangan terhadap aktivis seperti Andrie Yunus tidak boleh dibiarkan, dan proses hukum akan dilakukan secara transparan tanpa ada upaya untuk menutup-nutupi.
"Segala bentuk terorisme dan kekerasan terhadap aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia harus kita perangi bersama. Tidak akan ada tempat bagi kejahatan seperti ini di Indonesia," tutup Prabowo dengan tegas.*