BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

Seskab Teddy Ajak Masyarakat dan Dunia Usaha Dukung Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja

Adelia Syafitri - Selasa, 31 Maret 2026 20:40 WIB
Seskab Teddy Ajak Masyarakat dan Dunia Usaha Dukung Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers daring pada Selasa malam (31/3/2026). (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah Indonesia mengumumkan penerapan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional yang akan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi energi, memperbaiki pola kerja, dan mengurangi konsumsi sumber daya alam, termasuk penghematan energi dan mobilitas yang lebih ramah lingkungan.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk aktif berpartisipasi dalam mendukung transformasi budaya kerja ini, dengan tetap menjaga produktivitas dan ketenangan di tengah dinamika yang ada.

Baca Juga:

"Apa yang disampaikan di sini bersifat dinamis. Apabila ada perubahan, pemerintah akan segera menyampaikannya kepada masyarakat," ujar Teddy dalam konferensi pers daring pada Selasa malam (31/3/2026).

Salah satu kebijakan utama dalam transformasi budaya kerja ini adalah penerapan kebijakan Work From Home (WFH).

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah akan mewajibkan mereka untuk bekerja dari rumah setiap Jumat dalam satu pekan, guna mendukung efisiensi energi dan mengurangi kepadatan lalu lintas.

Penerapan WFH ini juga akan diikuti dengan pembatasan penggunaan kendaraan dinas.

ASN akan didorong untuk beralih menggunakan transportasi umum sebagai upaya mengurangi jejak karbon dan mendukung penghematan energi secara lebih luas.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan efisiensi perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk mengurangi pemborosan anggaran negara.

Sektor swasta juga akan diterapkan kebijakan serupa, namun dengan penyesuaian sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor usaha.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan akan dikeluarkan untuk memberikan panduan yang lebih spesifik bagi sektor swasta dalam mengatur kebijakan WFH, serta menerapkan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.

Namun, tidak semua sektor akan terpengaruh oleh kebijakan WFH ini.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bunda PAUD Labusel Gaungkan Gerakan Serentak Masuk PAUD, Tekankan Pentingnya Parenting untuk Generasi Emas
Efisiensi Anggaran, Pemerintah Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas ASN hingga 70%
Mulai 1 April, ASN Wajib Bekerja dari Rumah Setiap Jumat! Ini Sektor yang Dikecualikan
Petani Bawang Merah Sumut Protes Harga Anjlok, Tuntut Hentikan Impor Ilegal
Bobby Nasution Tinjau Perbaikan Lapangan Kebun Bunga Medan, Fokus pada Kualitas Rumput dan Keamanan Pemain
Gubernur Bobby Nasution Tinjau Progres Pembangunan Stadion Teladan Medan untuk Piala AFF U-19: Rampung Mei 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru