Kasus ini kemudian menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Pihak Kejari Karo, termasuk Danke Rajagukguk, sempat dimintai penjelasan dalam rapat bersama DPR terkait penanganan perkara tersebut.
Belakangan, Danke Rajagukguk dan sejumlah pihak dari Kejari Karo diamankan oleh Kejaksaan Agung untuk keperluan klarifikasi.
Anang mengatakan langkah itu dilakukan untuk menilai apakah proses hukum terhadap Amsal telah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip profesionalitas.
"Kita akan melihat apakah proses hukum tersebut sudah sesuai. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi etik," ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Danke Rajagukguk terkait langkah klarifikasi tersebut.*