Selain itu, ia juga merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatannya terkait pemulihan nama baik.
Dalam putusan itu, PTUN menyatakan membatalkan keputusan pengangkatan Ketua MK serta memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.
"Putusan PTUN Jakarta itu memulihkan harkat, martabat, dan nama baik saya. Itu yang utama," ujarnya.
Anwar menegaskan bahwa pemulihan nama baik menjadi hal penting baginya setelah rangkaian polemik yang terjadi.
Ia bahkan mengaku khawatir apabila hal tersebut tidak terselesaikan semasa hidupnya.
"Bayangkan kalau saya meninggal sebelum nama baik saya dipulihkan," kata dia.*