BREAKING NEWS
Kamis, 04 Juni 2026

Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Dakwaan Dipersoalkan Tim Kuasa Hukum

Dharma - Senin, 13 April 2026 14:49 WIB
Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Dakwaan Dipersoalkan Tim Kuasa Hukum
Terdakwa kasus pembunuhan Kacab Bank (Foto: Okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ditunda.

Penundaan dilakukan usai tim kuasa hukum terdakwa mempersoalkan surat dakwaan yang diajukan jaksa.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan sidang ditunda setelah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Baca Juga:

"Sidang hari ini ditunda," ujar Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4/2026).

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY diduga terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pembunuhan terhadap korban.

Majelis hakim mencatat, inti keberatan tim kuasa hukum adalah surat dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil. Mereka menilai dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa pidana.

Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti tidak adanya uraian rinci terkait unsur pembunuhan berencana, terutama terhadap salah satu terdakwa.

Kuasa hukum juga mempertanyakan penetapan status tersangka yang dinilai tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan atau setidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.

Menanggapi eksepsi tersebut, pihak Oditur Militer meminta waktu tambahan untuk menyiapkan tanggapan. Permintaan itu dikabulkan oleh majelis hakim hingga Rabu (15/4).

Hakim menegaskan persidangan akan dipercepat mengingat masa penahanan terdakwa terbatas.

Jika eksepsi ditolak, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 20 April 2026. Namun jika diterima, Oditur Militer berpeluang menyusun ulang surat dakwaan.*

(mt/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KontraS Nilai Kasus Andrie Yunus Layak Gunakan Pasal Pembunuhan
Peran Masing-masing Prajurit TNI di Kasus Kacab Bank Terkuak di Pengadilan
Kasus Pembunuhan Berencana Kacab Bank: Tiga Anggota Kopassus Terancam Hukuman Berat
Polda Bali Ungkap Kasus Penculikan dan Mutilasi WNA Ukraina, 7 WNA Ditahan, 6 Masuk "Red Notice"
FI Karyawan Gym Binjai: Gaji Tak Dibayar, Dicaci Maki, Mirip Kerja Rodi Zaman Belanda
Terungkap! WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Sumatera, Cemburu Jadi Pemicu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru