“Ditangkap Dulu Baru Ditembak?”, 24 Tahun Kasus Arby Saputra Masih Menyisakan Pertanyaan
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank yang ditemukan tewas setelah diculik oleh ketiganya.
Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ketiga terdakwa, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, menghadapi tuduhan yang sangat serius terkait dengan peristiwa tragis ini.Baca Juga:
Oditur Militer, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menyebutkan bahwa ketiganya telah melakukan tindakan yang tidak pantas bagi prajurit TNI.
Mereka diduga terlibat dalam pemaksaan terhadap korban, yang berujung pada pemukulan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Perbuatan para terdakwa yang membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan tindakan yang sangat tidak pantas bagi prajurit TNI," ungkap Wasinton Marpaung saat membacakan surat dakwaan di pengadilan.
Dalam dakwaan primer, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman berat.
Namun, jika dakwaan primer ini tidak dapat dibuktikan, terdapat juga dakwaan subsidi yang lebih ringan, termasuk dakwaan atas penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Selain itu, ada dakwaan alternatif terkait perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.
Terkait dengan terdakwa Serka Mochamad Nasir, terdapat dakwaan tambahan mengenai penyembunyian atau penghilangan mayat, yang semakin memperburuk situasi hukum para terdakwa.
"Para terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Jika dakwaan tersebut tidak terbukti, kami siapkan dakwaan subsider, mulai dari Pasal 338 KUHP hingga Pasal 351 ayat (3) KUHP, bahkan alternatif seperti Pasal 333 ayat (3) KUHP," jelas Wasinton Marpaung.
Berikut adalah rincian dakwaan yang dibacakan untuk masing-masing terdakwa:
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto menyebut perburuan pengusaha minyak ters
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate ke level 5,75 memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, khu
EKONOMI
JAKARTA Konten kreator Bigmo alias Muhammad Jannah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026), terkait dugaan eksploitas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah diproyeksikan kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (11/8/2026). Penguata
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak 1.147 personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) disiapkan untuk mengamankan rangkaian peringatan HUT ke81 Kemerd
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan kondisi keamanan nasional menjelang peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI dalam keadaan mantap dan terkendali.
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarak
PEMERINTAHAN