Pakistan Minta AS dan Iran Jaga Gencatan Senjata Meski Perundingan di Islamabad Buntu
ISLAMABAD Pemerintah Pakistan meminta Amerika Serikat dan Iran tetap menjaga gencatan senjata meski perundingan terbaru di Islamabad berak
INTERNASIONAL
JAKARTA - Tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank yang ditemukan tewas setelah diculik oleh ketiganya.
Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ketiga terdakwa, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, menghadapi tuduhan yang sangat serius terkait dengan peristiwa tragis ini.Baca Juga:
Oditur Militer, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menyebutkan bahwa ketiganya telah melakukan tindakan yang tidak pantas bagi prajurit TNI.
Mereka diduga terlibat dalam pemaksaan terhadap korban, yang berujung pada pemukulan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Perbuatan para terdakwa yang membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan tindakan yang sangat tidak pantas bagi prajurit TNI," ungkap Wasinton Marpaung saat membacakan surat dakwaan di pengadilan.
Dalam dakwaan primer, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman berat.
Namun, jika dakwaan primer ini tidak dapat dibuktikan, terdapat juga dakwaan subsidi yang lebih ringan, termasuk dakwaan atas penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Selain itu, ada dakwaan alternatif terkait perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.
Terkait dengan terdakwa Serka Mochamad Nasir, terdapat dakwaan tambahan mengenai penyembunyian atau penghilangan mayat, yang semakin memperburuk situasi hukum para terdakwa.
"Para terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Jika dakwaan tersebut tidak terbukti, kami siapkan dakwaan subsider, mulai dari Pasal 338 KUHP hingga Pasal 351 ayat (3) KUHP, bahkan alternatif seperti Pasal 333 ayat (3) KUHP," jelas Wasinton Marpaung.
Berikut adalah rincian dakwaan yang dibacakan untuk masing-masing terdakwa:
Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1)
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Pasal 338 KUHP (Subsider)
Pasal 351 ayat (3) KUHP (Lebih Subsider)
Pasal 333 ayat (3) KUHP (Alternatif)
Pasal 181 KUHP (Penyembunyian/Penghilangan Mayat)
Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2)
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Pasal 338 KUHP (Subsider)
Pasal 351 ayat (3) KUHP (Lebih Subsider)
Pasal 333 ayat (3) KUHP (Alternatif)
Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3)
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Pasal 338 KUHP (Subsider)
Pasal 351 ayat (3) KUHP (Lebih Subsider)
Pasal 333 ayat (3) KUHP (Alternatif)
Kasus ini mengguncang masyarakat, terutama karena ketiga terdakwa merupakan anggota Kopassus, satuan elite militer Indonesia yang dikenal dengan tanggung jawab dan profesionalismenya.
Tindakan kriminal yang dilakukan oleh prajurit TNI ini dianggap sangat mencoreng nama baik institusi militer yang selama ini diharapkan menjadi contoh disiplin dan pengabdian kepada negara.
Selain itu, sorotan publik juga tertuju pada fakta bahwa pengadilan militer menangani kasus ini.
Banyak pihak berharap agar proses peradilan berjalan dengan transparansi dan keadilan, mengingat kasus ini melibatkan pihak yang memiliki kewenangan yang sangat besar.
Sebagai lembaga yang bertugas menjaga keadilan, publik berharap agar pihak pengadilan, baik pengadilan militer maupun lembaga lainnya, dapat mengungkapkan kebenaran dengan objektif.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan memberikan kepercayaan kembali kepada masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya di lingkungan militer.*
(oz/ad)
ISLAMABAD Pemerintah Pakistan meminta Amerika Serikat dan Iran tetap menjaga gencatan senjata meski perundingan terbaru di Islamabad berak
INTERNASIONAL
JAKARTA Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas untuk Andrie Yunus menggelar aksi memperingati 30 hari penyiraman air ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Oditurat Militer menanggapi usulan pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Or
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyebut alokasi dana bantuan bencana dari pemerintah pusat untuk Sumut periode 20262028 m
EKONOMI
BANDA ACEH Komandan Resimen Induk Daerah Militer (Danrindam) Kodam Iskandar Muda, Ali Imran, menegaskan komitmennya membentuk putraputri
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, AM Akbar Supratman, mengapresiasi terpilihnya Sugiono sebagai Ketua
POLITIK
Oleh Raman KrisnaLONJAKAN harga bahan baku plastik di Sumatera Utara hingga puluhan persen bukan lagi sekadar persoalan pasar. Ini adalah p
OPINI
JAKARTA Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan hingga Rp2,4 triliun. Pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara terkait anggaran Rp113 miliar untuk jasa event organizer (EO) yang menjadi sorotan publik.
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik tak wajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
HUKUM DAN KRIMINAL