MA Larang Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Begini Respons Kejagung
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
Ia menyebut program tersebut sempat menghadapi berbagai masalah karena pemimpinnya dinilai tidak jujur.
"MBG tahun pertama ruwet-ruwet karena pemimpinnya ternyata tidak jujur, tapi sudah diproses hukum," ucapnya.
Pernyataan Zulhas mengenai pembenahan MBG disampaikan ketika program tersebut masih menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan suap terkait penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan mark-up dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.
Barang yang disebut masuk dalam pengadaan tersebut antara lain sepatu, kaus kaki, hingga motor listrik.
Penetapan tersangka juga dilakukan terhadap Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) pada Selasa (2/7/2026).
Dengan berbagai persoalan tersebut, pemerintah kini berupaya memperbaiki pelaksanaan MBG, sekaligus memastikan program tersebut dapat berjalan lebih tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Zulhas meminta masyarakat memberikan waktu dua bulan untuk melihat hasil pembenahan yang sedang dilakukan pemerintah.* (km/ad)
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 3.752 gempa susulan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga K
PERISTIWA
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang pria berinisial AM, 22 tahun, dijerat dengan Pasal 46
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar aksi unjuk rasa di
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih memiliki lima jabatan yang belum terisi. Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah Provinsi Sum
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau, Mayor Laut Faisal Mul
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan mencatat 170 unit rumah rusak akibat cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wil
PERISTIWA
BANDA ACEH Personel Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap AA, 24 tahun, warga salah satu gampong di Kecamatan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mengapresiasi kontribusi Universitas Sumatera Utara (USU) dalam mendorong kemajuan pendidikan,
PEMERINTAHAN