BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

OJK Jelaskan Aturan Baru untuk Fintech P2P Lending dan BNPL, Batasi Usia, Gaji, dan Bunga Pinjaman

BITVonline.com - Selasa, 21 Januari 2025 14:34 WIB
119 view
OJK Jelaskan Aturan Baru untuk Fintech P2P Lending dan BNPL, Batasi Usia, Gaji, dan Bunga Pinjaman
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait penerapan aturan baru yang membatasi usia, gaji minimum, hingga bunga pinjaman untuk platform fintech peer-to-peer (P2P) lending dan Buy Now Pay Later (BNPL). Aturan ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari risiko utang yang tidak terkendali.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa batas usia minimum bagi pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) di platform P2P lending dan BNPL adalah 18 tahun atau yang sudah menikah. Aturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa individu yang terlibat dalam pinjaman daring memiliki pemahaman yang cukup dalam mengambil keputusan keuangan.

“Kenapa kita membatasi 18 tahun? Itulah ukuran orang dewasa yang sudah bisa berpikir rasional mengenai risiko berutang,” ungkap Nasrullah dalam Media Briefing OJK, Selasa (21/1/2025). Selain batas usia, OJK juga mewajibkan penerima dana (borrower) di platform fintech untuk memiliki penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan.

Baca Juga:

Aturan ini diambil berdasarkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP), dan bertujuan untuk memastikan kemampuan bayar peminjam. “Ini untuk memastikan kemampuan bayar dari si peminjam, terutama bagi mereka yang mengambil pinjaman,” tambahnya. Aturan baru ini mulai berlaku pada tahun 2025 untuk platform fintech P2P lending, sedangkan untuk BNPL, aturan ini baru akan diberlakukan pada 2027.

Tak hanya mengenai batas usia dan gaji, OJK juga mengatur bunga pinjaman untuk fintech P2P lending. Untuk pinjaman konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan, batas bunga maksimum per hari turun menjadi 0,2%, dari sebelumnya 0,3%. Sementara itu, pinjaman dengan tenor kurang dari 6 bulan masih mempertahankan batas bunga maksimum 0,3%.

Baca Juga:

Nasrullah menjelaskan, penurunan bunga untuk pinjaman dengan tenor lebih dari 6 bulan bertujuan untuk melindungi konsumen dari beban bunga yang terlalu tinggi. Namun, batas bunga 0,3% tetap dipertahankan untuk pinjaman dengan tenor lebih pendek, agar platform tetap dapat mempertahankan pendanaan yang diperlukan tanpa berisiko mengalihkan borrower ke platform ilegal.

“Harga bunga yang terlalu rendah akan memengaruhi kemampuan lender untuk memberikan pinjaman, sementara bunga yang terlalu tinggi bisa mendorong borrower mencari alternatif ilegal,” kata Nasrullah. Pada November 2024, total outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp 75,60 triliun, yang tumbuh 27,32% secara tahunan. Namun, tingkat kredit macet (TWP90) juga mengalami kenaikan menjadi 2,52% pada November 2025, dibandingkan dengan 2,37% pada Oktober 2024.

(christie)

Tags
beritaTerkait
Angin Kencang Landa Medan, BMKG: Dipicu Bibit Siklon Tropis di Filipina
Izin Tempat Hiburan Malam Black Owl Diungkap: Tidak Ada Izin Bar, Hanya Restoran
Kualitas Udara Jabodetabek Memburuk, Tangerang Paling Tercemar Hari Ini
6 Pemain Timnas Indonesia Resmi Dicoret Jelang Lawan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Istana Klarifikasi Soal Anggaran Mobil Dinas Rp 931 Juta: Hanya Standar, Bukan Kewajiban
Mengenal Chromebook: Laptop yang Jadi Sorotan Kasus Korupsi Kemendikbudristek
komentar
beritaTerbaru