BREAKING NEWS
Rabu, 28 Januari 2026

Satgas Impor Ilegal Sita 1.883 Bal Pakaian Bekas, 20 Ribu Roll Kain Gulung hingga 695 Karpet

BITVonline.com - Selasa, 06 Agustus 2024 07:15 WIB
Satgas Impor Ilegal Sita 1.883 Bal Pakaian Bekas, 20 Ribu Roll Kain Gulung hingga 695 Karpet
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CIKARANG  -Tim Satgas Penindakan Produk Impor Ilegal, yang terdiri dari gabungan Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Bakamla TNI Angkatan Laut, telah berhasil mengungkap penimbunan ribuan produk impor ilegal di Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Temuan ini melibatkan berbagai jenis barang, termasuk tekstil, garmen, dan elektronik, yang diduga kuat tidak memiliki dokumen impor yang sah.

Dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (6/8/2024), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan detail dari penemuan ini. Satgas berhasil menemukan sebanyak 1.883 bal pakaian bekas yang berada dalam kondisi terkemas dan tidak dilengkapi dokumen yang sesuai. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan balpres, yaitu pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung padat, sebanyak 3.444 bal.

Kondisi Terkini dan Barang yang Ditemukan

Menurut Zulkifli Hasan, Kementerian Perdagangan juga mengamankan 20.000 roll kain gulungan TPT (Tekstil dan Produk Tekstil). Kain-kain tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen impor, perizinan, dan laporan surveyor yang sah. Hal ini menambah daftar panjang produk ilegal yang telah diamankan dari pasar.

“Selain itu, Kantor Bea Cukai Cikarang juga berhasil mengamankan 695 produk jadi seperti karpet, handuk, dan berbagai barang lainnya. Kami juga menemukan 6.578 pack barang elektronik yang terdiri dari laptop, ponsel, mesin fotokopi, dan barang elektronik lainnya,” jelas Zulkifli Hasan.

Lebih lanjut, Satgas menemukan 5.890 lebih garmen, termasuk berbagai jenis pakaian jadi dan aksesoris, yang juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang jelas mengenai asal dan jenis barang.

Tindak Lanjut dan Upaya Pengawasan

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari upaya besar untuk menanggulangi penyelundupan barang-barang ilegal ke Indonesia. Dengan adanya barang-barang ini yang diduga masuk tanpa dokumen dan izin yang sah, satgas berkomitmen untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

“Kemendag, bersama dengan Tim Satgas, telah melakukan pengamanan terhadap barang-barang yang diduga ilegal. Kami juga terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan bahwa praktik impor ilegal dapat ditekan,” ujar Zulhas.

Situasi Gudang dan Pengawasan

Sebelumnya, Zulkifli Hasan juga mengungkapkan bahwa gudang penyimpanan barang impor ilegal banyak ditemukan di berbagai wilayah Indonesia. “Berdasarkan diskusi sementara, ini bukan hanya terjadi di satu provinsi. Bahkan, di setiap provinsi bisa ditemukan puluhan gudang yang menyimpan barang-barang ilegal,” jelasnya.

Upaya pemantauan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga pasar domestik dari barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan industri serta konsumen di dalam negeri. Kementerian Perdagangan dan instansi terkait terus bekerja sama untuk memastikan bahwa pasar Indonesia bebas dari barang-barang ilegal dan tidak memenuhi standar regulasi yang berlaku.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru