BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Pilu Ayah Balita Korban Penganiayaan di Daycare Depok: Kaki Anak Saya Miring

BITVonline.com - Kamis, 01 Agustus 2024 10:38 WIB
Pilu Ayah Balita Korban Penganiayaan di Daycare Depok: Kaki Anak Saya Miring
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Depok -Seorang balita berusia dua tahun menjadi korban penganiayaan di Wensen School, sebuah daycare di Cimanggis, Depok. Kejadian ini terungkap setelah rekaman video penganiayaan beredar di media sosial, memperlihatkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Meita Irianty, pemilik daycare tersebut.

Ayah korban, Arif Muammar Hidayat, mengungkapkan keterkejutannya saat pertama kali mengetahui anaknya menjadi korban penganiayaan. Arif mengaku melihat video tersebut dan merasa sangat syok. Dia merasa harapannya agar anaknya mendapatkan pendidikan yang baik dan perlakuan yang layak di daycare itu malah berbalik dengan tindakan kekerasan yang dialami anaknya.

“Setiap hari kita bangun, mandikan, dan siapkan makan untuk anak kami. Setiap Senin sampai Jumat, kami antarkan anak kami ke Wensen School untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan diperlakukan dengan baik. Namun, apa yang kami temukan justru sebaliknya,” kata Arif dengan mata berkaca-kaca ketika ditemui di Bareskrim Polri pada Kamis (1/8/2024).

Menurut Arif, dari rekaman video yang beredar, tampak kaki anaknya diinjak oleh pelaku. Hal tersebut mengakibatkan kaki kanan anaknya tidak bisa diluruskan seperti kaki kiri. Arif mengaku sangat khawatir akan adanya kelainan pada anaknya akibat penganiayaan tersebut. “Satu kaki lurus, satu kaki miring. Ketika dia merangkak, kakinya terlihat berbeda. Kami sangat curiga ada yang tidak beres,” ucapnya.

Arif kini masih menunggu hasil pemeriksaan medis anaknya. Dia berharap penganiayaan yang dilakukan pelaku tidak berdampak buruk bagi kondisi fisik anaknya. “Secara sekilas tampak normal, tapi kami belum mengetahui hasil rekam medis secara menyeluruh,” tambahnya.

Pihak kepolisian telah menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka dalam kasus ini. Meita dihadirkan oleh Polres Depok dalam konferensi pers pada Kamis (1/8/2024), terkait kasus penganiayaan dua balita di daycare Wensen School. Meita dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lembaga pendidikan dan perawatan anak. Dengan pelaku yang telah ditangkap, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan anak-anak lain dapat terlindungi dari tindakan kekerasan serupa.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru