
Polsek Denpasar Selatan Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Bypass Ngurah Rai
DENPASAR Personel Quick Response (QR) Polsek Denpasar Selatan bersama Unit Intelkam (IK) dan petugas pengendali lapangan (Padal) bertind
Hukum dan Kriminal
Depok -Seorang balita berusia dua tahun menjadi korban penganiayaan di Wensen School, sebuah daycare di Cimanggis, Depok. Kejadian ini terungkap setelah rekaman video penganiayaan beredar di media sosial, memperlihatkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Meita Irianty, pemilik daycare tersebut.
Ayah korban, Arif Muammar Hidayat, mengungkapkan keterkejutannya saat pertama kali mengetahui anaknya menjadi korban penganiayaan. Arif mengaku melihat video tersebut dan merasa sangat syok. Dia merasa harapannya agar anaknya mendapatkan pendidikan yang baik dan perlakuan yang layak di daycare itu malah berbalik dengan tindakan kekerasan yang dialami anaknya.
“Setiap hari kita bangun, mandikan, dan siapkan makan untuk anak kami. Setiap Senin sampai Jumat, kami antarkan anak kami ke Wensen School untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan diperlakukan dengan baik. Namun, apa yang kami temukan justru sebaliknya,” kata Arif dengan mata berkaca-kaca ketika ditemui di Bareskrim Polri pada Kamis (1/8/2024).
Baca Juga:
Menurut Arif, dari rekaman video yang beredar, tampak kaki anaknya diinjak oleh pelaku. Hal tersebut mengakibatkan kaki kanan anaknya tidak bisa diluruskan seperti kaki kiri. Arif mengaku sangat khawatir akan adanya kelainan pada anaknya akibat penganiayaan tersebut. “Satu kaki lurus, satu kaki miring. Ketika dia merangkak, kakinya terlihat berbeda. Kami sangat curiga ada yang tidak beres,” ucapnya.
Arif kini masih menunggu hasil pemeriksaan medis anaknya. Dia berharap penganiayaan yang dilakukan pelaku tidak berdampak buruk bagi kondisi fisik anaknya. “Secara sekilas tampak normal, tapi kami belum mengetahui hasil rekam medis secara menyeluruh,” tambahnya.
Baca Juga:
Pihak kepolisian telah menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka dalam kasus ini. Meita dihadirkan oleh Polres Depok dalam konferensi pers pada Kamis (1/8/2024), terkait kasus penganiayaan dua balita di daycare Wensen School. Meita dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lembaga pendidikan dan perawatan anak. Dengan pelaku yang telah ditangkap, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan anak-anak lain dapat terlindungi dari tindakan kekerasan serupa.
(N/014)
DENPASAR Personel Quick Response (QR) Polsek Denpasar Selatan bersama Unit Intelkam (IK) dan petugas pengendali lapangan (Padal) bertind
Hukum dan KriminalJAKARTA Korps Sabhara Baharkam Polri menggelar Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan Objek Tertent
Hukum dan KriminalBANGLI Untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Bangli, jajaran Polres Bangli, Polda Bali, mengin
NasionalBATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, memberikan arahan dan penguatan kepada warga b
NasionalBATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, didampingi oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Ka
NasionalBATU BARA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku turut berpartisipasi dalam kegiatan Zoom Meeting Pengendalian Overstaying Tahana
NasionalJAKARTA Konflik perebutan pulau masih menjadi salah satu isu sensitif dalam penataan wilayah di Indonesia. Setelah polemik empat pulau a
PariwisataOlehJaka Budi SantosaDI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses,
OpiniMEDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menggelar Upacara Kesadaran Berbangs
NasionalTAPANULI UTARA Sungguh menyakitkan bagi hati masyarakat Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumut atas perilaku yang ditunjukkan para pejabat
Pemerintahan