Masjid Azizi Langkat: ‘Taj Mahal’ Tanah Melayu yang Menyatukan Seni dan Spiritual
MEDAN Di tengah hirukpikuk jalur lintas Sumatera, berdiri Masjid Azizi, peninggalan megah Kesultanan Langkat yang dibangun pada 1899 ol
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA SELATAN -Kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kembali mencuat ke permukaan, kali ini terkait dengan protes dari jaksa KPK terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan untuk mengembalikan sejumlah aset Rafael Alun. Protes ini menyoroti ketidakpuasan jaksa terhadap pengembalian aset dan menekankan adanya aset lain yang dinilai seharusnya dirampas negara.
Putusan Kasasi dan Aset yang Dikembalikan
Dalam putusan kasasi terbaru, MA memutuskan untuk mengembalikan tiga aset penting milik Rafael Alun: uang tunai dan dua rumah di Jakarta Selatan. Namun, jaksa KPK merasa keputusan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan fakta kasus, mengingat ada aset lain yang seharusnya turut disita. Jaksa KPK yakin bahwa aset-aset ini memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Rafael Alun.
Aset yang Dipertanyakan
Selain aset yang telah diputuskan MA untuk dikembalikan, jaksa KPK menyebutkan beberapa aset lain yang mereka anggap seharusnya dirampas oleh negara. Aset-aset ini meliputi:
Tiga bidang tanah dalam satu hamparan berikut bangunan yang terletak di Jalan Ipda Tut Harsono No. 72, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Satu bidang tanah di Jalan Santan 1, Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman.Penelusuran ke Lokasi Aset
Untuk menggali informasi lebih lanjut, kumparan melakukan penelusuran ke rumah Rafael Alun yang berada di Jalan Ipda Tut Harsono No. 72, Yogyakarta. Rumah ini tampak sepi dan terletak di kawasan Timoho. Pagar hitam setinggi tiga meter menutup muka rumah, dan tidak ada aktivitas yang mencolok terlihat di area tersebut. Menurut tokoh masyarakat setempat, Sugiarto, rumah ini belum banyak dikunjungi oleh pihak berwenang setelah kasus Rafael Alun mencuat. “Kelihatannya ada cuma pembantunya, yang sering membersihkan bagian depan,” ujar Sugiarto.
Sugiarto juga menambahkan bahwa rumah ini kemungkinan besar terdaftar atas nama ibu Rafael Alun, Ibu Parman, yang sudah meninggal dunia.
Selain rumah, restoran Bilik Kayu Heritage Resto yang juga merupakan milik Rafael Alun di Jalan Ipda Tut Harsono tampak tutup. Restoran ini tidak beroperasi sejak 1 Juni 2023, dengan papan penyitaan KPK masih terpampang di depan restoran. Menurut karyawan yang enggan disebutkan namanya, penutupan restoran tidak ada kaitannya dengan tindakan KPK, melainkan keputusan manajemen.
Kasus Rafael AL: Fakta dan Vonis
Rafael Alun, yang sebelumnya menjabat sebagai pegawai Ditjen Pajak, terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 10.079.055.519 dari beberapa pihak wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), sebuah perusahaan yang dia kontrol. Selain itu, dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Rafael Alun, dengan denda Rp 500 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519. Putusan ini tetap berlaku meskipun terjadi perubahan pada status barang bukti dalam tahap banding dan kasasi.
Tanggapan Jaksa KPK
Jaksa KPK, melalui pernyataan resmi, mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap putusan kasasi yang mengembalikan sejumlah aset. Mereka berpendapat bahwa keputusan MA tidak sepenuhnya mempertimbangkan keterkaitan materiil antara aset-aset tersebut dengan tindak pidana yang terjadi. Jaksa KPK juga menekankan bahwa tindakan hukum harus konsisten dengan prinsip keadilan dan kepatutan, serta memastikan bahwa seluruh aset yang terlibat dalam kasus korupsi dapat dirampas untuk kepentingan negara.
Kesimpulan
Kasus Rafael Alun menjadi contoh nyata kompleksitas penanganan kasus korupsi di Indonesia. Meskipun vonis sudah dijatuhkan, masalah terkait aset dan kepuasan penegakan hukum masih menjadi sorotan. Penanganan kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.
(N/014)
MEDAN Di tengah hirukpikuk jalur lintas Sumatera, berdiri Masjid Azizi, peninggalan megah Kesultanan Langkat yang dibangun pada 1899 ol
SENI DAN BUDAYA
BATU BARA Dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional (HKN), Pemerintah Kabupaten Batu Bara menggelar upacara yang diikuti oleh selu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga daging sapi mengalami kenaikan menjelang bulan suci Ramadan 2026. Berdasarkan data panel harga Badan Pangan Nasional (Bapa
EKONOMI
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa langkah Badan Eksekutif Mahasiswa Un
NASIONAL
GIANYAR Polres Gianyar menggelar Upacara Bendera dalam rangka Hari Kesadaran Nasional pada Rabu (18/2/2026) di Lapangan Apel Tribrata Po
NASIONAL
SERANG Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten menorehkan sejarah baru bagi pers Indonesia. Peletakan batu pertama p
NASIONAL
JAKARTA Sebanyak 85 negara anggota Perserikatan BangsaBangsa (PBB) mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk tindakan Israel yang m
INTERNASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memulai perdagangan Rabu pagi di zona hijau usai libur panjang Imlek 2026. Pada pembukaan per
EKONOMI
JAKARTA Harga emas Antam logam mulia kembali mengalami penurunan pada Rabu, 18 Februari 2026. Berdasarkan data resmi, harga emas turun R
EKONOMI
JAKARTA Kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap kinerja perbankan syariah nasional memicu polemik di kalangan praktisi dan
EKONOMI