JABAR -Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, kembali menarik perhatian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat (5/7/2024). Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat dengan tegas menolak semua dalil yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan dalam upaya membatalkan penetapannya sebagai tersangka.
Kombes Pol Nurhadi Handayani, perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, menyatakan keyakinannya bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. “Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya kami tolak,” ujar Nurhadi usai sidang praperadilan di PN Bandung.
Sidang hari itu menandai akhir dari lima hari persidangan yang intens, di mana kedua belah pihak, baik Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan maupun Tim Hukum Polda Jawa Barat, menyampaikan argumennya secara komprehensif. Tim Pegi Setiawan, yang dipimpin oleh Muchtar Effendi, mengaku optimis akan memenangkan gugatan ini sejak awal pengajuan.
Nurhadi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan kesimpulan berupa dokumen sebanyak 12 halaman kepada hakim tunggal, Eman Sulaeman. “Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja gak terlalu banyak,” tambahnya.
Meskipun begitu, penolakan terhadap gugatan Pegi Setiawan didasarkan pada pandangan bahwa alasan-alasan yang dikemukakan tidak cukup kuat untuk mengubah status hukum Pegi Setiawan. “Ya apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum,” tegas Nurhadi.
Di lain pihak, Nurhadi mengapresiasi sikap netral hakim tunggal, Eman Sulaeman, dalam mengelola sidang praperadilan ini. “Sangat bagus, hakim dalam posisi ini netral,” pungkasnya.
Sidang praperadilan ini kini menanti putusan akhir yang akan dibacakan pada tanggal 8 Juli 2024 mendatang. Keputusan hakim nantinya akan menentukan arah hukum Pegi Setiawan dalam kasus yang sedang bergulir ini.
(N/014)
Tolak Semua Dalil Pegi Setiawan, Polda Jabar : Penetapan Tersangka Sah Menurut Hukum