BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Kompolnas Janji Kawal Kasus Vina Cirebon hingga Vonis, Namun Belum Ungkap Penjelasan Penyidik

BITVonline.com - Jumat, 21 Juni 2024 03:03 WIB
95 view
Kompolnas Janji Kawal Kasus Vina Cirebon hingga Vonis, Namun Belum Ungkap Penjelasan Penyidik
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JABAR -Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan komitmennya untuk mengawal secara ketat perkembangan kasus pembunuhan Vina di Cirebon hingga mencapai vonis di pengadilan. Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini oleh Ditreskrimum Polda Jabar, sambil mengajak masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil proses hukum yang akan diputuskan di persidangan.

Benny Mamoto mengungkapkan dalam pernyataannya, “Sesuai dengan tugas kami, kami melakukan supervisi penanganan perkara. Kami sudah mendengar langsung penjelasan dari penyidik, dan marilah kita tunggu hasilnya nanti dibuka di sidang pengadilan.” Kompolnas, sebagai lembaga pengawas independen, berkomitmen untuk memastikan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini berjalan sesuai prosedur dan memberikan keadilan bagi semua pihak terkait.

Kasus Vina Cirebon, yang telah berkecamuk selama bertahun-tahun, kembali menjadi sorotan setelah tersangka terakhir, Pegi Setiawan alias Perong, dijerat dengan pasal yang berpotensi hukuman mati. Berkas perkara tahap satu telah diserahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jabar pada Kamis, 21 Juni 2024. Proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum dijadwalkan berlangsung selama dua pekan.

Baca Juga:

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengonfirmasi bahwa Pegi Setiawan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk pidana mati, seumur hidup, dan penjara hingga 20 tahun.

Dalam konteks pengawalan hukum yang berkelanjutan, Benny Mamoto menegaskan, “Kami dari Kompolnas akan terus mengawal kasus ini sampai dengan sidang pengadilan, bahkan sampai dengan vonis. Praperadilan kami juga akan mengawal, kami akan hadir, karena itu bagian dari tugas kami.” Hal ini menunjukkan komitmen Kompolnas untuk memastikan bahwa tidak ada kecurangan atau penyelewengan dalam proses hukum terhadap Pegi Setiawan.

Baca Juga:

Reaksi dan Tanggapan: Keputusan untuk mengjerat Pegi Setiawan dengan pasal yang sedemikian berat tidak luput dari sorotan publik. Berbagai pihak mengungkapkan pendapat dan keprihatinan mereka terhadap transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum, terutama mengingat kompleksitas dan kontroversi yang mengelilingi kasus ini selama bertahun-tahun.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan praperadilan sebagai upaya untuk membuktikan ketidakbersalahannya. Dia juga menyoroti pentingnya kehadiran Kompolnas dalam memastikan proses hukum yang adil dan objektif.

Kesimpulan: Kasus Vina Cirebon tidak hanya menguji kecakapan penyidik dan jaksa dalam mengumpulkan bukti, tetapi juga menuntut transparansi dan keadilan yang tinggi dari institusi hukum. Dengan pengawalan yang ketat dari Kompolnas dan dukungan dari berbagai pihak, masyarakat berharap agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan terwujud dalam persidangan mendatang.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Musim Kemarau dan Suhu Ekstrem, Bupati Madina Imbau Warga Waspadai Risiko Kebakaran
DR. Fahri Hamzah Resmikan Program Satu Juta Bibit Aren Genjah di Aceh
DPRD Sumut Anggarkan Rp169 Juta untuk Pengharum Ruangan, Kabag Umum: Demi Kenyamanan & Transparansi
Tim Karate Polda Sumut Juara Umum PON POLRI 2025, Raih 6 Emas Sekaligus Kukuhkan Dominasi
Densus 88 Dalami Dugaan Teror Bom di Pesawat Saudi Airlines yang Mendarat Darurat di Kualanamu
Israel Ungkap Bunuh Dua Komandan Garda Revolusi Iran di Luar Negeri, Termasuk Pemasok Senjata ke Hamas dan Hizbullah
komentar
beritaTerbaru