Nyaris Setahun Jadi Buronan, Terpidana 9 Bulan di Tanjab Timur Akhirnya Masuk Lapas
TANJUNG JABUNG TIMUR Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Da
HUKUM DAN KRIMINAL
BANGKALAN -Kecelakaan lalu lintas di Jembatan Suramadu beberapa hari lalu menjadi sorotan setelah RH, seorang wanita asal Kota Malang, Jawa Timur, melakukan tindakan nekat dengan membawa kabur seorang anggota polisi yang tengah memeriksanya. Kejadian yang mengejutkan ini menimbulkan berbagai spekulasi dan perhatian dari masyarakat terhadap perilaku yang dilakukan RH dalam situasi yang kritis.
Peristiwa dimulai ketika RH, mengemudikan mobilnya dengan cepat di lajur kiri Jembatan Suramadu, berusaha mendahului kendaraan lain. Namun, naas bagi seorang pemotor yang tidak terduga muncul di jalur tersebut. Benturan tak terhindarkan pun terjadi, menimbulkan luka-luka pada pemotor yang kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis lebih lanjut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada, menjelaskan kronologi kejadian yang berujung pada aksi nekat RH. “Mobil tersebut hendak mendahului menggunakan lajur kiri, namun terdapat sepeda motor di lajur tersebut sehingga terjadi tabrakan,” ungkap AKP Grandika.
Saat petugas kepolisian tiba di lokasi kecelakaan untuk melakukan pemeriksaan, RH yang tampak panik dan mungkin merasa terdesak dengan situasi tersebut, justru mengambil keputusan yang sangat tidak lazim. Tanpa berpikir panjang, RH langsung menancap gas dan membawa kabur mobil bersama seorang anggota polisi yang sedang berada di dalamnya.
“Pelaku mengemudikan mobil dengan polisi masih berada di dalamnya. Polisi yang masih di dalam mobil mencoba untuk mempengaruhi RH agar berhenti dan kembali ke Bangkalan,” lanjut AKP Grandika.
Kejadian ini menciptakan kehebohan di sekitar Bangkalan dan sejumlah daerah sekitarnya. RH kabur ke arah Surabaya sebelum akhirnya dapat ditenangkan oleh petugas kepolisian dan kembali ke Bangkalan untuk menjalani proses hukum yang seharusnya.
Aksi nekat RH ini mencerminkan betapa tegangnya situasi di tempat kecelakaan tersebut, di mana kepanikan dapat mempengaruhi keputusan seseorang secara signifikan. Kini, polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan yang tidak terduga ini.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi semua pihak akan pentingnya mengendalikan emosi dan tetap tenang dalam situasi yang sulit. Selain itu, juga menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap setiap pelanggaran hukum demi keamanan dan ketertiban bersama di jalan raya.
(n/014)
TANJUNG JABUNG TIMUR Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Da
HUKUM DAN KRIMINAL
CALANG Polres Aceh Jaya menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 pada Jumat, 21 Agustus 2026. Upacara berlangsung khidma
NASIONAL
PURWOKERTO Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan lima orang
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGERANG SELATAN Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi uang palsu senilai Rp36 miliar di Gudang Industri Taman Tekno BSD Blok C,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tentara Nasional Indonesia atau TNI menyiagakan 66.510 personel untuk mendukung pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan la
NASIONAL
JAKARTA Spesifikasi laptop dapat dicek langsung melalui sistem perangkat. Cara ini berguna bagi pengguna yang ingin mengetahui jenis pro
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Ruben Onsu akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investas
ENTERTAINMENT
KUBU RAYA Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Desa Limbung, Kecamatan Sungai R
NASIONAL
DAIRI Dua bocah berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh bibinya yang berinisial RS, 52 tahu
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Agus SantosoKREDIT Mikro 8 dan Tantangan Membangun Ekosistem Pembiayaan InklusifTerbitnya PerMenKo No. 7 Tahun 2026 tentang Kredit Pe
OPINI