BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Pembongkaran Pagar Tambak Udang Jadi Kontroversi, Kadis LHK Sumut: Silakan Lapor Polisi

Justin Nova - Sabtu, 01 Maret 2025 08:57 WIB
529 view
Pembongkaran Pagar Tambak Udang Jadi Kontroversi, Kadis LHK Sumut: Silakan Lapor Polisi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar, dilaporkan ke Polda Sumut terkait insiden pembongkaran pagar seng tambak udang milik PT Tun Sewindu di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, pada Minggu (23/2/2025).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, yang diajukan pada 27 Februari 2025.

Baca Juga:

Terkait laporan tersebut, Yuliani Siregar merespons dengan santai.

Menurutnya, laporan itu merupakan hak PT Tun Sewindu dan tidak menjadi masalah baginya.

Baca Juga:

"Silakan saja melaporkan, itu hak mereka. Mau disomasi juga tidak ada masalah. Kami hanya melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Yuliani saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (28/2/2025).

Yuliani Siregar menegaskan bahwa pembongkaran pagar tersebut dilakukan karena dinilai melanggar aturan yang ada.

Dinas LHK Sumut, menurutnya, hanya menjalankan tugas penegakan hukum.

"Kami hanya melakukan penegakan hukum, kalau mau somasi, silakan saja. Kami tidak melawan hukum," ungkapnya.

Sementara itu, PT Tun Sewindu, melalui kuasa hukumnya Junirwan Kurnia, menyatakan bahwa pembongkaran pagar tersebut tidak sah karena pagar seng yang dibongkar sudah ada sejak tahun 1988 dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) serta Surat Keputusan (SK) Camat atas kepemilikan lahan tambak tersebut.

Junirwan menilai pembongkaran ini melanggar ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 yang melarang gangguan terhadap aset yang sudah ada.

"Seharusnya pagar itu tidak boleh dibongkar karena sudah ada sejak 1988. Kami sudah mengajukan izin sesuai prosedur dan memiliki SK yang sah," jelas Junirwan.

Kuasa hukum PT Tun Sewindu juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Yuliani Siregar terkait pembongkaran tersebut, namun tidak mendapat respon yang memadai.

Akibatnya, langkah hukum pun diambil dengan melaporkan Kadis LHK Sumut ke Polda Sumut.

Saat ini, Yuliani Siregar sedang dalam perjalanan dinas ke Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan penanaman pohon produktif, seperti durian dan alpukat, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Meskipun dihadapkan pada laporan polisi, Yuliani menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi kesehatannya. "Saya sehat-sehat saja. Fokus saya tetap untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

(vv/a)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
beritaTerkait
Karhutla di Tiga Kabupaten Sumut Berhasil Dipadamkan, DLHK: Penyebab Diduga Tradisi Bakar Rumput
Menteri LH Soroti Ancaman Keanekaragaman Hayati di Pulau-Pulau Kecil, Termasuk Raja Ampat
DLHK Sumut Eksekusi 2.000 Batang Sawit Ilegal di Lahan Perhutanan Sosial KTH Nipah
Jakarta Gelar Pemadaman Lampu 1 Jam Malam Ini, Berikut Lokasinya
Bersiap! Jakarta Gelap Satu Jam, Ini Titik Lokasi yang Terdampak
Pemkab Deli Serdang Dukung Orang Utan Haven Jadi Destinasi Wisata Edukasi Unggulan
komentar
beritaTerbaru