300 Pramuka Siaga Ramaikan “Pesta Siaga” di Raman Utara, Belajar Keterampilan Hidup Secara Langsung
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
MEDAN -Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar, dilaporkan ke Polda Sumut terkait insiden pembongkaran pagar seng tambak udang milik PT Tun Sewindu di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, pada Minggu (23/2/2025).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, yang diajukan pada 27 Februari 2025.
Terkait laporan tersebut, Yuliani Siregar merespons dengan santai.
Menurutnya, laporan itu merupakan hak PT Tun Sewindu dan tidak menjadi masalah baginya.
"Silakan saja melaporkan, itu hak mereka. Mau disomasi juga tidak ada masalah. Kami hanya melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Yuliani saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (28/2/2025).
Yuliani Siregar menegaskan bahwa pembongkaran pagar tersebut dilakukan karena dinilai melanggar aturan yang ada.
Dinas LHK Sumut, menurutnya, hanya menjalankan tugas penegakan hukum.
"Kami hanya melakukan penegakan hukum, kalau mau somasi, silakan saja. Kami tidak melawan hukum," ungkapnya.
Sementara itu, PT Tun Sewindu, melalui kuasa hukumnya Junirwan Kurnia, menyatakan bahwa pembongkaran pagar tersebut tidak sah karena pagar seng yang dibongkar sudah ada sejak tahun 1988 dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) serta Surat Keputusan (SK) Camat atas kepemilikan lahan tambak tersebut.
Junirwan menilai pembongkaran ini melanggar ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 yang melarang gangguan terhadap aset yang sudah ada.
"Seharusnya pagar itu tidak boleh dibongkar karena sudah ada sejak 1988. Kami sudah mengajukan izin sesuai prosedur dan memiliki SK yang sah," jelas Junirwan.
Kuasa hukum PT Tun Sewindu juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Yuliani Siregar terkait pembongkaran tersebut, namun tidak mendapat respon yang memadai.
Akibatnya, langkah hukum pun diambil dengan melaporkan Kadis LHK Sumut ke Polda Sumut.
Saat ini, Yuliani Siregar sedang dalam perjalanan dinas ke Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan penanaman pohon produktif, seperti durian dan alpukat, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meskipun dihadapkan pada laporan polisi, Yuliani menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi kesehatannya. "Saya sehat-sehat saja. Fokus saya tetap untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
(vv/a)
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
PRINGSEWU Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan HUT ke80 Pers
KESEHATAN
PRINGSEWU Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Sukoharjo menggelar Ramadhan Scouting Competition (RSC) 2026 di Lapangan Dirgahayu, Pekon Su
NASIONAL
PALEMBANG Ballroom Hotel Excelton malam itu dipenuhi kehangatan dan semangat kekeluargaan. Bukan sekadar pertemuan alumni, tapi ruang te
NASIONAL
PUNCAK JAYA Personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menggelar kegiatan pembinaan bagi generasi muda di wilayah pegunun
NASIONAL
TANGGAMUS Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus dit
PERISTIWA
PESAWARAN Bupati Pesawaran, Nanda Indira B, meninjau langsung lokasi terdampak bencana angin puting beliung di Kecamatan Tegineneng, Sen
PERISTIWA
TANGGAMUS Aditya, remaja berusia 13 tahun warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan tenggelam d
PERISTIWA
PRINGSEWU Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dramatis.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGAMUS Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir deng
HUKUM DAN KRIMINAL