Piala AFF U19: Indonesia Kalahkan Myanmar 3-0
MEDAN Timnas Indonesia akhirnya menang telak 30 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara, Batang
OLAHRAGA
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), yang juga politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pemeriksaan berlangsung di Polresta Banyumas pada Jumat (7/3) ini.
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terkait dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Rita Widyasari.
"Sdr. AA hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Banyumas untuk perkara penyidikan metrik ton batu bara tersangka RW," ujar Tessa melalui keterangan tertulis.
Ini adalah penjadwalan ulang pemeriksaan setelah sebelumnya Ahmad Ali absen pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 27 Februari 2025.
Tessa juga menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyumas karena penyidik KPK sedang berada di luar kota untuk menangani perkara lain.
Selain itu, Ahmad Ali bersedia diperiksa di lokasi tersebut mengingat ia akan segera melaksanakan ibadah umroh.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2025, KPK menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Barang bukti tersebut berupa uang senilai Rp3,4 miliar, tas dan jam bermerek, serta dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Rita Widyasari.
Rita Widyasari kembali diproses hukum oleh KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara, dengan jumlah yang diperkirakan mencapai antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Selain itu, KPK juga menduga adanya upaya penyamaran atas penerimaan gratifikasi tersebut yang kemudian dijadikan landasan untuk menerapkan pasal TPPU.
Rita yang sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018, masih terlibat dalam perkara lain dan kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Ia terjerat dalam kasus gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap sebesar Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Saat ini, Rita masih berstatus saksi dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
(cn/a)
MEDAN Timnas Indonesia akhirnya menang telak 30 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara, Batang
OLAHRAGA
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi terkait pernyataan mantan Wakil Menteri Luar Negeri
POLITIK
JAKARTA Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran
PERISTIWA
BANDA ACEH Brigjen Pol. (Purn) Wahyu Prihatmaka resmi mengakhiri masa pengabdiannya di Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah memasu
NASIONAL
BANDUNG Lion Group menyatakan kesiapannya mendukung rencana pemerintah untuk mengaktifkan kembali Bandara Husein Sastranegara, Bandung,
EKONOMI
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah anggapan bahwa kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto selama 1
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Aparat gabungan menemukan sebanyak 6,8 kilogram narkotika jenis ganja saat menggelar razia di Lapas Kelas IIB Salambue,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkap alasan di balik intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto sela
POLITIK
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menanggung secara pribadi seluruh kelebihan
POLITIK
MEDAN Indonesia untuk sementara di babak pertama menang 10 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Uta
OLAHRAGA