BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Tak Sesuai Izin! Pemerintah Segel 33 Tempat Wisata di Puncak Bogor

Adelia Syafitri - Jumat, 07 Maret 2025 21:18 WIB
211 view
Tak Sesuai Izin! Pemerintah Segel 33 Tempat Wisata di Puncak Bogor
Pembongkaran tempat rekreasi Hibisc Fantasy di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sebanyak 33 tempat wisata dan bangunan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, disegel akibat dugaan pelanggaran aturan lingkungan.

Penyegelan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH) bersama Pemprov Jawa Barat sebagai langkah penertiban setelah banjir besar melanda Jabodetabek pada 2 Maret 2025.

Baca Juga:

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin penyegelan empat lokasi wisata dan bangunan yang diduga melanggar aturan.

Penyegelan ini turut dihadiri oleh Menteri LH Hanif Faisol, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Baca Juga:

Empat lokasi yang disegel dalam tahap awal ini antara lain:

- Hibisc Fantasy di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua.

- Eiger Adventure di Megamendung.

- Pabrik Teh di dekat Telaga Saat (titik nol Sungai Ciliwung).

- Pabrik Teh di kawasan agrowisata Gunung Mas.

Deputi Penegakan Hukum Kementerian LH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dokumen lingkungan.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Duta Palma Group Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Kadaluwarsa dan Tak Cermat
Sempat Buron, Direktur PT SIPP Erick Kurniawan Dieksekusi dan Divonis 3 Tahun Penjara karena Pencemaran Lingkungan
Dedi Mulyadi Soroti Oknum di Puncak Bogor: Berseragam atau Tidak, Tetap Preman!
Sistem One Way Diberlakukan di Jalur Puncak Bogor, Pengendara Diminta Waspada
Menteri Lingkungan Hidup: 96.000 Hektare Hutan Lindung di DAS Cimandiri Hilang, Pemicu Bencana di Sukabumi
Berawal dari Kebun Teh Hingga Vila dan Wisata Sebabkan Banjir, PTPN Akui Kelalaian Pengelolaan Lahan di Puncak
komentar
beritaTerbaru