Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Oleh:Didi Widayadi.
SAAT ini, Indonesia sedang menghadapi tantangan serius yang menggerus substansi
demokrasi, berupa menguatnya praktik
korupsi yang mengakar dalam sistem
politik oligarkis. Fenomena ini bukan lagi sekadar kejahatan personal, tetapi telah menjadi bagian dari arsitektur kekuasaan itu sendiri. Jika tidak segera disikapi secara sistemik dan strategis,
korupsi oligarki politik berpotensi menggiring Indonesia ke dalam stagnasi pembangunan, krisis legitimasi, dan kehancuran
demokrasi.Partai
politik yang seharusnya menjadi pilar
demokrasi menjelma menjadi instrumen
oligarki. Penentuan
pejabat publik, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, sebagian besar dikendalikan oleh elite partai pemberi restu dan jaringan bisnis yang membiayainya. Tingginya biaya
politik mendorong para calon
pejabat untuk tunduk ke para penyokong modal, dan ketika kekuasaan diraih, yang pertama ditagih bukanlah janji kepada rakyat, melainkan 'balas budi' kepada sponsor.
Baca Juga:
Koalisi penguasa dan pengusaha menciptakan pusaran patronase yang sulit diputus. Kekuasaan
politik menjadi pintu masuk untuk mengendalikan sumber daya ekonomi, proyek negara, bahkan sistem
hukum. Penegakan
hukum menjadi selektif, transaksional, dan seringkali digunakan untuk melindungi kekuatan
politik tertentu sekaligus menekan lawan.Dalam kondisi ini,
korupsi tidak lagi bersifat insidental, melainkan sistemik sebagai pembusukan internal yang parah. Bahkan, lembaga pengawasan pun bisa dilumpuhkan, dan aktivis anti
korupsi dikriminalisasi.
Menguatnya
oligarki politik di Indonesia tidak terlepas dari sejumlah faktor kunci sebagai akar permasalahan. Pertama dan yang paling krusial, adalah adanya amendemen UUD 1945, yang alih-alih untuk meningkatkan kualitas
demokrasi berbasiskan prinsip one man one vote, namun sayangnya tanpa disertai dengan penguatan institusi checks and balances sehingga memperkuat dominasi partai
politik, membatasi peran DPD, membuat semunya sistem presidensial, dan mempersempit ruang partisipasi rakyat. Kedua, mahalnya sistem pemilu yang mendorong maraknnya
politik uang, menciptakan siklus ketergantungan yang berujung pada timbulnya
korupsi kebijakan.
Ketiga, lemahnya pendidikan
politik rakyat yang membuat masyarakat mudah dimanipulasi oleh narasi populis dan citra palsu. Partisipasi publik lebih bersifat seremonial, bukan substantif.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.