BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Tak Sesuai Izin! Pemerintah Segel 33 Tempat Wisata di Puncak Bogor

Adelia Syafitri - Jumat, 07 Maret 2025 21:18 WIB
Tak Sesuai Izin! Pemerintah Segel 33 Tempat Wisata di Puncak Bogor
Pembongkaran tempat rekreasi Hibisc Fantasy di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sebanyak 33 tempat wisata dan bangunan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, disegel akibat dugaan pelanggaran aturan lingkungan.

Penyegelan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH) bersama Pemprov Jawa Barat sebagai langkah penertiban setelah banjir besar melanda Jabodetabek pada 2 Maret 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin penyegelan empat lokasi wisata dan bangunan yang diduga melanggar aturan.

Penyegelan ini turut dihadiri oleh Menteri LH Hanif Faisol, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Empat lokasi yang disegel dalam tahap awal ini antara lain:

- Hibisc Fantasy di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua.

- Eiger Adventure di Megamendung.

- Pabrik Teh di dekat Telaga Saat (titik nol Sungai Ciliwung).

- Pabrik Teh di kawasan agrowisata Gunung Mas.

Deputi Penegakan Hukum Kementerian LH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dokumen lingkungan.

Lahan yang semula dilaporkan seluas 16 hektare ternyata berkembang menjadi 35 hektare tanpa izin yang sah.

"Hari ini ada empat lokasi yang dipasangi plang penyegelan, tetapi dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan penyegelan terhadap seluruh 33 titik yang telah terverifikasi melanggar aturan," kata Rizal pada Kamis (6/3/2025).

Pelanggaran Perizinan dan Bangunan Tak Sesuai Site Plan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap bahwa dari 35 bangunan wisata Hibisc Puncak Bogor, hanya 14 yang memiliki izin resmi dari Pemkab Bogor.

Artinya, ada 25 bangunan yang tidak memiliki izin sah dan berpotensi dibongkar oleh Satpol PP.

"Ada 25 bangunan tanpa izin yang menjadi kewenangan Satpol PP untuk ditertibkan hingga dilakukan pembongkaran," ujar Dedi.

Selain itu, pembangunan yang ada tidak sesuai dengan site plan yang diajukan.

Beberapa tempat yang seharusnya menjadi kawasan agrowisata justru berubah menjadi bangunan permanen, yang bertentangan dengan izin awal.

Tanggung Jawab Perusahaan dan Mekanisme Ganti Rugi

Dedi Mulyadi juga menyoroti hubungan antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak pemodal dalam proyek ini.

Ia menegaskan bahwa risiko akibat pembangunan yang tidak sesuai prinsip pengelolaan lingkungan menjadi tanggung jawab perusahaan terkait.

"Jika pembangunan ini menyebabkan dampak lingkungan seperti banjir, maka itu adalah risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan," ujarnya.

Terkait mekanisme ganti rugi, Dedi menyebut bahwa hal tersebut bergantung pada perjanjian antara perusahaan pengembang dan para pemodal.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu klarifikasi dari direksi perusahaan yang bersangkutan.

Target Pembongkaran Sebelum Lebaran

Gubernur Dedi Mulyadi menargetkan agar pembongkaran bangunan yang tidak berizin bisa rampung sebelum Lebaran.

Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus mengikuti regulasi yang berlaku.

"Kalau bisa sebelum Lebaran sudah selesai, tetapi kita harus mengikuti prosedur hukum dan menunggu keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup," kata Dedi.

Ia juga menekankan bahwa langkah evaluasi dan investigasi akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Harapannya, kawasan resapan air di Puncak dapat kembali hijau dan berfungsi sebagaimana mestinya.

"Kami ingin kawasan ini kembali menjadi area perbukitan dan resapan air dengan pohon-pohon serta hutan yang hijau, sehingga tidak lagi menjadi penyebab masalah lingkungan," tutupnya.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru