Harga Emas Antam Turun Lagi! Kini Rp2,565 Juta per Gram
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Kamis, 8 Oktober 2026.Har
EKONOMI
DELISERDANG BITV– Kepala Desa Sampali tampaknya secara terang-terangan melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang jelas-jelas mengatur kewajiban pemerintah desa untuk membuka informasi anggaran kepada masyarakat. Sejauh ini, papan informasi anggaran yang seharusnya dipasang di kantor desa tidak ada, membuat publik tidak bisa mengakses informasi tentang penggunaan dana desa.
Undang-Undang KIP No. 14 Tahun 2008, yang telah diberlakukan sejak 2008, menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan dan mengumumkan informasi yang relevan bagi masyarakat. Hal ini mencakup informasi penting seperti anggaran yang digunakan untuk pembangunan desa. Jika informasi ini tidak disediakan, publik berhak mempertanyakan, dan pemerintah desa terikat secara hukum untuk menjawab. Namun, Kepala Desa Sampali tampaknya mengabaikan ketentuan tersebut.
Hasil investigasi mengungkapkan beberapa mata anggaran yang diunggah di situs Jaga KPK menunjukkan nilai yang cukup besar. Anehnya, tidak ada transparansi yang diberikan di tingkat desa, baik melalui papan informasi maupun media lainnya. Hal ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran serius terhadap UU KIP dan berpotensi merugikan masyarakat yang berhak mengetahui bagaimana dana desa dikelola.
Kepala Desa Bungkam, Ada Apa?
Ketika tim media BITV menghubungi Kepala Desa Sampali melalui pesan singkat untuk meminta penjelasan terkait penggunaan dana desa, yang bersangkutan memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan apa pun. Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran desa. Diamnya seorang pejabat publik saat ditanya mengenai penggunaan dana desa patut dipertanyakan.
Undang-Undang KIP memberikan kekuatan kepada masyarakat untuk meminta informasi kepada pemerintah. Pasal 52 UU KIP menegaskan bahwa pejabat yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik dapat dikenai sanksi, baik administratif maupun pidana. Kepala Desa Sampali, dengan sikap bungkamnya, tidak hanya melanggar kewajiban hukumnya, tetapi juga menodai prinsip-prinsip dasar transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Kecurigaan Korupsi Semakin Menguat
Ketidaktransparan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa. Publik berhak mengetahui apakah anggaran yang besar tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat atau justru untuk memperkaya segelintir pihak. Apalagi, dengan banyaknya laporan kasus penyalahgunaan dana desa di berbagai wilayah, tindakan serupa di Desa Sampali perlu diselidiki lebih dalam.
Dengan tidak adanya informasi yang dapat diakses, tidak heran jika publik mulai menduga adanya penyimpangan serius. Kepala desa yang mengabaikan undang-undang dan bersikap tertutup justru memicu kecurigaan lebih besar akan adanya tindak korupsi di tubuh pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sampali masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran desa. Publik menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan lembaga antikorupsi.
(TIM INVESTIGASI BITV)
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Kamis, 8 Oktober 2026.Har
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis, 8 Oktober 2026. Penguatan ini mela
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Kamis, 8 Oktober 2026. Sejumlah saham unggulan seperti PT Ada
EKONOMI
Oleh Dr. Rido Hermawan, M.Sc . Ada pertanyaan sederhana yang belakangan ini sering muncul di ruangruang diskusi, warung kopi, hingga kolom
OPINI
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara terus memperkuat pelayanan publik melalui program Bupati Batu Bara Sinergi Melayani Masyarakat
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (
PEMERINTAHAN
MEDAN Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial RS, 31 tahun, yang diduga menjadi kurir narkoba setelah kedapata
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan memperkuat sistem keamanan digital pemerintahan dengan dikukuhkannya Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS)
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan meninja
PEMERINTAHAN
MEDAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Guber
PEMERINTAHAN