BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Warga Puncak Bogor Lempar Telur ke Restoran Asep Stroberi Yang Tak Ikut Ditertipkan

BITVonline.com - Senin, 26 Agustus 2024 06:28 WIB
82 view
Warga Puncak Bogor Lempar Telur ke Restoran Asep Stroberi Yang Tak Ikut Ditertipkan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR– Sejumlah warga di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengekspresikan kemarahan mereka dengan cara yang tidak biasa: melemparkan telur ke restoran Asep Stroberi pada Senin, 26 Agustus 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan pemerintah daerah yang dinilai tidak adil dalam penertiban bangunan tak berizin di area tersebut.

Aksi lempar telur dimulai setelah warga membagikan telur kepada orang-orang di sekitar. Dalam suasana yang penuh emosi, mereka kemudian melemparkan telur ke restoran sebagai simbol ketidakpuasan mereka. Kejadian ini merupakan puncak dari ketegangan yang telah lama berkembang di masyarakat terkait dengan kebijakan penertiban bangunan yang dinilai tidak konsisten.

Warga sebelumnya telah mencoba berbagai cara untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka. Salah satu tindakan protes yang dilakukan adalah mengadang alat berat yang dibawa untuk menertibkan kios-kios tak berizin. Mereka menuntut agar penertiban dilakukan secara adil dan menyeluruh terhadap semua bangunan, termasuk restoran yang dianggap memiliki izin atau tidak.

Baca Juga:

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, memberikan klarifikasi terkait isu ini. Menurutnya, restoran Asep Stroberi tidak segera ditertibkan karena telah melalui proses kajian yang dilakukan oleh pengawas bangunan. Cecep menjelaskan bahwa penanganan terhadap restoran ini berbeda dari penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan sebelumnya. “Untuk Asep Stroberi, penindakannya berlainan dengan yang PKL. Hasil kajian dari penegak pengawas bangunan berdasarkan penataan ruang,” ungkapnya.

Cecep juga menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap restoran tersebut. Semua proses telah melalui forum penataan ruang yang melibatkan berbagai pihak seperti Bappeda, BPKPP, dan PUPR. Forum ini diketuai oleh Sekda Kabupaten Bogor. “Pemkab Bogor tidak ada kepentingan khusus dalam hal ini,” tegasnya.

Baca Juga:

Namun, meskipun tidak dilakukan pembongkaran, restoran tersebut telah dikenakan denda sebesar Rp 50 juta sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Cecep menambahkan bahwa keputusan denda tersebut diambil melalui proses pengadilan, bukan oleh Pol PP atau Bupati. “Ini bukan keputusan Pol PP, bukan putusan Bupati, tapi pengadilan,” jelasnya.

Aksi protes yang dilakukan warga ini menunjukkan ketidakpuasan mendalam terhadap implementasi kebijakan penertiban bangunan dan penegakan hukum di kawasan Puncak. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah lebih konsisten dan adil dalam penanganan masalah ini, serta lebih transparan dalam proses penertiban dan pengawasan bangunan.

Dalam konteks yang lebih luas, peristiwa ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan berbagai pihak, termasuk pengusaha, masyarakat lokal, dan kepentingan penegakan hukum. Di tengah ketegangan ini, diharapkan solusi yang adil dan berimbang dapat ditemukan untuk meredakan konflik dan memenuhi kebutuhan semua pihak yang terlibat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Dijadwalkan Pekan Depan
Tragis! Balita di Kuansing T3was Dianiaya Pasutri Pengasuh: Tangan dan Mulut Dilakban, Aksi Direkam Sambil Tertawa
AWaSI Jambi Bergerak! Gelar Aksi Empat Hari Tuntut Keterbukaan Informasi Publik di Daerah
Satresnarkoba Polres Tapsel Bekuk Pengedar Sabu di Desa Parsariran, Tapsel
11 Jemaah Haji Asal Jatim Diduga Terpapar Covid-19 Usai Tiba di Debarkasi Surabaya
Patrick Walujo Bungkam Soal Danantara, Isu Investasi GOTO-Grab Kian Menguat
komentar
beritaTerbaru