BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Sidang Kasus Pungli Rutan KPK Senilai Rp 6,3 Miliar

BITVonline.com - Senin, 26 Agustus 2024 04:12 WIB
Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Sidang Kasus Pungli Rutan KPK Senilai Rp 6,3 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK kini memasuki babak penting dengan dimulainya persidangan dan agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Senin (26/8), akan menghadirkan tujuh orang saksi untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang melibatkan 15 pegawai Rutan KPK.

Jaksa KPK akan Hadirkan Saksi Kunci

Jaksa KPK dalam sidang hari ini akan menghadirkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa, bersama enam saksi lainnya, yaitu Yonathan Demme Tangdilintin, Abdul Jalil Marzuki, Zuraida Retno Pamungkas, Tri Agus Saputra, Achmad Muniri, dan Komang Krismawati. “Kami memulai pembuktian surat dakwaan Tim Jaksa dengan menghadirkan saksi-saksi penting dalam persidangan Terdakwa Achmad Fauzi dan lainnya,” ujar Jaksa KPK Tonny Indra kepada wartawan.

Rincian Kasus dan Modus Operandi

Kasus pungli ini melibatkan pungutan uang dari para tahanan di tiga cabang Rutan KPK, yaitu di Pomdam Jaya Guntur, Gedung Merah Putih, dan Gedung C1. Modus operandi yang terungkap dalam dakwaan menunjukkan adanya penunjukan “Lurah” yang mengkoordinasikan pengumpulan uang dari para tahanan setiap bulan, dengan besaran pungutan yang mencapai Rp 5-20 juta.

Para “Lurah” ini bertugas untuk mengumpulkan uang yang kemudian diserahkan kepada pihak-pihak tertentu yang ditunjuk sebagai “Korting”. Penugasan ini melibatkan sejumlah nama seperti Muhammad Ridwan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Ramadhan Ubaidillah di Rutan KPK Gedung C1. Praktik pungli ini dimulai pada tahun 2019 dan terus berlanjut hingga tahun 2023, meski terjadi pergantian pengurus “Lurah” dan “Korting”.

Konsekuensi Bagi Tahanan

Tindakan bagi tahanan yang menolak atau terlambat membayar pungutan meliputi masa isolasi yang diperpanjang, penguncian kamar sel, pemutusan suplai air ke kamar mandi, pembatasan waktu olahraga dan kunjungan, serta penambahan tugas jaga dan kebersihan. Tindakan-tindakan ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari praktik pungli terhadap kondisi para tahanan.

Daftar Terdakwa dan Nilai Pungli

Ke-15 terdakwa yang terlibat dalam kasus ini memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan pungli. Beberapa di antaranya termasuk Deden Rochendi dan Hengki yang didakwa menerima sejumlah besar uang dari pungli, serta sejumlah pegawai rutan lainnya yang turut terlibat. Total nilai pungli yang diduga dilakukan mencapai Rp 6,3 miliar.

Persidangan Berlanjut

Sidang hari ini diharapkan akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai kasus pungli di Rutan KPK. Pengadilan Tipikor Jakarta akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pemeriksaan saksi dan pembuktian dalam persidangan ini, diharapkan akan terungkap secara jelas seluruh pihak yang terlibat dan modus yang dilakukan dalam praktik pungli di Rutan KPK.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru