
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
Nasional
MEDAN –Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Sat Reskrim Polrestabes Medan mengenai kasus dugaan pemerasan yang melibatkan empat ketua organisasi mahasiswa. Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap, mengonfirmasi bahwa SPDP untuk keempat tersangka diterima pada Senin, 12 Agustus 2024.
Begitu menerima SPDP tersebut, Kejaksaan langsung menunjuk tim peneliti yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) untuk memeriksa dan mempelajari kasus ini secara mendalam. Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23).
“Setelah menerima SPDP pada 12 Agustus 2024 dari penyidik Polrestabes Medan, kami segera membentuk tim jaksa peneliti yang dipimpin oleh Kasipidum untuk menangani kasus ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap, Selasa (13/8/2024).
Baca Juga:
Sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap keempat ketua organisasi mahasiswa pada 4 Agustus 2024 di Seis Kafe, Jalan Sei Silau, Medan. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Selain keempat tersangka, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 40 juta yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan ini.
Keempat tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, belakangan penahanan mereka ditangguhkan, dan mereka dikenakan wajib lapor. Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diberikan setelah adanya permintaan jaminan dari pihak keluarga. Keempat tersangka, yang merupakan mahasiswa, akan melaporkan diri secara berkala sebagai bagian dari persyaratan penangguhan penahanan.
Baca Juga:
“Barang bukti yang kami amankan berupa uang sekitar Rp 40 juta. Terhadap keempat pelaku yang sempat ditahan, penahanan mereka telah ditangguhkan karena permintaan atau jaminan dari pihak keluarga. Mereka juga telah membuat pernyataan untuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan serupa,” kata AKP Madya Yustadi.
Menurut Wakasat Reskrim, meskipun penahanan telah ditangguhkan, proses hukum terhadap keempat tersangka akan tetap berlanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya, dan keempat tersangka diwajibkan untuk melaporkan diri dua kali dalam seminggu.
“Proses hukum terhadap keempat orang ini tetap kami lanjutkan. Mereka juga diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan,” tegas Madya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci siapa yang menjadi korban dari tindakan pemerasan tersebut. Namun, AKP Madya Yustadi memastikan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dan rincian kasus setelah proses penyidikan lebih lanjut dilakukan.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
NasionalYOGYAKARTA Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jok
PolitikPYONGYANG Pemerintah Korea Utara mengeluarkan pernyataan keras terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) yang menyerang tiga fasilitas
InternasionalIRAN PT Pertamina (Persero) mulai mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi dampak serius dari potensi penutupan Selat Hormuz oleh I
EkonomiMEDAN Ribuan warga Lingkungan 16, 17, dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, melakukan aksi blokade Jalan Alu
NasionalSIBOLGA Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke79 Tahun 2025, Polres Sibolga menggelar upacara ziarah rombongan dan tabur bunga di
NasionalJAKARTA Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kian meningkat menyusul serangan Amerika Serikat yang bergabung dengan Israel terhadap tiga
EkonomiSIBOLGA Menyambut Hari Bhayangkara ke79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polres Sibolga menggelar kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah di Aul
NasionalBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si sangat menegaskan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar b
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), sebagai saksi d
Nasional