
Syukuran Pernikahan Sang Putri, Bupati Batu Bara Gelar Pesta Rakyat
BATUBARA Suasana Lapangan Sepak Bola Siajam di Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, berubah total menjadi lautan sukacita. Ribuan warga tump
NasionalOleh: Faoso F. Telaumbanua
SEBELUM UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan perubahan ketiga terhadap UU BUMN (UU 19/2003) diundangkan secara resmi pada 24 Februari 2025, bahkan sampai sekarang, sudah banyak pihak mengemukakan kekhawatirannya bahwa BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang dibentuknya kebal hukum dan tidak dapat menjadi obyek pemeriksaan keuangan dan penindakan hukum oleh aparat berwenang. Benarkah kekuatiran itu?
Kajian tentang maksud yang hakiki atau niat paling mendasar dari UU BUMN 2025 penting, sebab maksud (intention) dari sebuah regulasi harus dibuat sangat jelas secara tertulis dalam peraturan itu sendiri, bukan hanya tersirat. Menutup-nutupi niat itu atau membuatnya terkamuflase, misalnya dengan maksud menghindarkan penolakan publik, tidak sejalan dengan prinsip transparansi dalam pemerintahan.
Baca Juga:
Benarkah UU BUMN 2025 menjadikan BUMN dan Danantara-nya kebal hukum dan tidak dapat menjadi objek pemeriksaan keuangan dan penindakan hukum oleh aparat berwenang?
Memang benar bahwa UU BUMN 2025 menyebutkan bahwa "Modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN" (Pasal 4A ayat (5)) dan "Keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN" (Pasal 4B).
Baca Juga:
Bahkan ditegaskan lagi bahwa "Setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara" (Penjelasan Pasal 4B), dan "BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik" (Penjelasan Pasal 4A ayat 5).
Selain itu, memang benar bahwa UU BUMN 2025 menganulir konsep hukum tentang kekuasaan pengelolaan keuangan negara atas kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN yang telah diatur dalam perundang-undangan sebelumnya (Pasal 94A huruf b).
Mungkin saja proses akses penegakan dan penindakan oleh aparat penegak hukum terhadap BUMN (dan Danantara-nya) tidak seringkas akses seperti pada rezim UU BUMN 2003, namun kebenaran dugaan ini pun masih harus dibuktikan dalam lintasan waktu ke depan.
Perubahan mendasar yang hendak diadakan oleh UU BUMN 2025 bukanlah tentang sulit atau mudahnya akses aparat penegak hukum. Intensi utama UU BUMN 2025 menyangkut kepentingan yang kedua.
Kepentingan pertama dan terutama, dimaksudkan untuk mendukung pembentukan dan pengoperasian Danantara.
Dengan penegasan bahwa Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN, maka penyerahan aset dan dividen BUMN kepada dan untuk diolah oleh Danantara (dan bukan diserahkan ke negara/Menteri Keuangan seperti sebelumnya) menjadi terjustifikasi dan tidak dipersoalkan lagi secara hukum. Pasal 3F menyebutkan bahwa Danantara berwenang mengelola dividen holding investasi, holding operasional dan BUMN.
BATUBARA Suasana Lapangan Sepak Bola Siajam di Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, berubah total menjadi lautan sukacita. Ribuan warga tump
NasionalNusantara, Kalimantan Timur Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyampaikan peringatan tegas kepada masyarakat terkait masih adanya prakti
PemerintahanJAKARTA Temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai sekitar 10 juta rekening penerima bantuan
PolitikJAKARTA Ustadz Derry Sulaiman turut buka suara terkait video kontroversial berjudul &039Kompilasi Gibah dan Fitnah Maia Estianty yang di
EntertainmentJAKARTA Di era digital dengan arus informasi cepat dan godaan tren media sosial, banyak orang terjebak dalam gaya hidup konsumtif yang kera
EkonomiJAKARTA Aksi fashion show yang melibatkan sejumlah waria dalam sebuah pesta pernikahan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memicu keheboh
NasionalJAKARTA Pemerintah Indonesia memberikan hibah kemanusiaan berupa 10.000 ton beras kepada rakyat Palestina. Bantuan tersebut merupakan araha
PemerintahanJAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengerahkan seluruh 605 unit pompa banjir untuk mengatasi genangan yang terjadi sejak Min
PeristiwaDEPOK Komika Arafah Rianti membagikan pengalaman mengejutkan yang ia alami barubaru ini saat menangkap seorang pencuri motor di Depok. Nam
EntertainmentLombok Utara Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Propam Polda NTB, akhirnya mulai terkuak. Dugaan awal bahwa korb
Hukum dan Kriminal