
Saripah Hanum Buktikan Kepedulian, Pos Kamling Dibangun dari Kocek Pribadi
PADANGSIDIMPUAN Usai melaksanakan agenda Reses II, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan, Saripah Hanum Lubis, la
PemerintahanOleh:Elam Sanurihim Ayatuna.
DI dunia hukum, ada sebuah adagium yang terkenal, yakni "het recht hinkt achter de feiten aan". Ungkapan berbahasa Belanda ini kurang lebih berarti "hukum selalu tertinggal dari peristiwanya". Maknanya, peraturan sering kali dirumuskan setelah sebuah fenomena sosial, ekonomi, atau teknologi telah terjadi dan meluas di masyarakat.
Adagium ini terasa begitu relevan ketika kita menyoroti dunia perpajakan. Pajak sebagai bagian dari hukum administrasi negara untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan, kerap kali tergagap dalam merespons kecepatan aktivitas ekonomi.
Baca Juga:
Di tengah arus digitalisasi yang kian deras, otoritas pajak seakan berlari maraton untuk mengejar kereta supercepat inovasi bisnis yang terus melaju. Keterlambatan ini bukan sekadar soal waktu, tetapi juga potensi penerimaan negara yang menguap.
Ada beberapa bukti nyata dari ketertinggalan ini. Salah satu contohnya, pajak atas aset kripto. Aset kripto yang muncul sejak 2009, mulai mendapatkan popularitas signifikan di Indonesia sekitar tahun 2017.
Baca Juga:
Platform jual-beli aset kripto lokal mengalami lonjakan pengguna dan volume transaksi yang masif, terutama pada periode 2020-2021.
Namun regulasi pemajakan yang spesifik, baru berlaku efektif pada 1 Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68/PMK.03/2022. Ada jeda bertahun-tahun di mana triliunan rupiah transaksi kripto terjadi dalam zona abu-abu perpajakan.
Kedua, pemajakan atas transaksi digital dari penyedia layanan luar negeri. Perusahaan layanan digital telah meraup pendapatan dari jutaan pelanggan di Indonesia cukup lama.
Namun, mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Produk dan Jasa Digital dari luar negeri (dikenal sebagai PPN PMSE) baru efektif berjalan pada 1 Juli 2020. Kebijakan ini merupakan terobosan, tetapi ia datang setelah bertahun-tahun tanpa kontribusi pajak langsung dari transaksi tersebut.
Ketiga, pemajakan melalui lokapasar (marketplace). Berbagai platform lokal Indonesia telah menjadi raksasa ekonomi digital selama lebih dari satu dekade. Namun, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPN untuk para penjual di platformnya baru diatur secara lebih tegas pada tahun 2025. Lagi-lagi, regulasi datang jauh setelah ekosistemnya matang dan menjadi urat nadi ekonomi digital UMKM.
Masa depan nantinya juga tidak akan lebih mudah. Penegakan hukum pajak akan terus dihadapkan pada aktivitas ekonomi yang hari ini bahkan belum bisa kita bayangkan. Hal-hal baru yang tengah kita songsong seperti aset virtual di metaverse, karya seni yang dihasilkan Artificial Intelligence (AI), atau jasa dari ekonomi kolaborasi (gig economy) yang semakin terdesentralisasi.
Selain itu, tantangan ke depan tidak lagi hanya sebatas "apa" yang akan dipajaki, melainkan pula "bagaimana" cara memajakinya secara efektif dan adil. Tidak hanya bagaimana hukum pajak atau peraturan perundang-undangan menjawab tantangan zaman, namun bagaimana implementasi penegakan hukum pajak dapat berjalan dengan baik di era digital.
PADANGSIDIMPUAN Usai melaksanakan agenda Reses II, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan, Saripah Hanum Lubis, la
PemerintahanMEDAN Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dalam memberantas penyalahgunaan narkoba mendapat dukungan nyata dari
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam mengendalikan inflasi dan mempercepat elek
EkonomiJAKARTA Di tengah maraknya aksi demonstrasi yang mengguncang berbagai daerah di Indonesia dalam beberapa hari terakhir, muncul berbagai
NasionalMEDAN Aksi unjuk rasa yang digelar ribuan warga di pusat Kota Medan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan kenaikan tunjangan anggo
PeristiwaMEDAN Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus Kota Medan menggelar aksi demonstrasi damai di depan Gedung DPRD Kota
PeristiwaBINJAI Ratusan sopir ojek online (ojol) menggelar aksi damai di depan Markas Polres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Binjai, Jumat
PeristiwaBANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., menyampaikan apresiasi dan penghargaan ke
PeristiwaJAKARTA Situasi di depan Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, memanas pada Jumat malam (29/8/2025) setelah massa aksi berhasil men
NasionalJAKARTA Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, turut angkat suara terkait insiden tragis yang menewaskan seorang
Nasional