Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian, Dapat Dukungan Bibit untuk 22.000 Hektar Sawah Baru
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
Kenaikan tunjangan dan gaji anggota DPR juga tidak akan menjadi isu sensitif yang membakar emosi publik karena peningkatan pendapatan sama-sama dirasakan oleh rakyat kebanyakan. Tetapi fakta justru menunjukkan kebalikannya. Rakyat turun ke jalan, memprotes, bahkan nekat merusak simbol-simbol negara.
Mereka yang percaya penyebab semua peristiwa ini adalah kebijakan negara juga sangat beralasan. Catatan Celios misalnya menggambarkan secara gamblang rangkaian kebijakan yang membentuk akumulasi kekecewaan rakyat.
Dimulai dari keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2023 yang mengubah syarat calon presiden dan wakil presiden, hingga kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pemangkasan anggaran pada awal 2025 membuat publik kian merasakan tekanan hidup yang menyesakkan. Krisis harga pangan, pembatasan LPG, serta skandal Pertamina semakin menambah rasa ketidakadilan.
Di saat yang sama, muncul berbagai kebijakan dan rancangan undang-undang yang dianggap tidak berpihak pada rakyat, seperti revisi KUHP, revisi KUHAP dan UU TNI. Semua itu membentuk semacam "rantai kemarahan" yang tidak hanya berisi fakta ekonomi dan politik, melainkan juga menyinggung aspek psikologis dan moral masyarakat yang merasa dikhianati oleh elite penguasa.
Memasuki pertengahan 2025, situasi makin memburuk dengan melonjaknya utang luar negeri, distribusi jabatan komisaris yang memicu kecaman, serta merebaknya protes terkait isu lingkungan seperti #SaveRajaAmpat. Skandal beras premium, kenaikan tarif listrik, hingga tunjangan fantastis DPR menjadi pemantik yang semakin memperuncing rasa frustrasi publik.
Saat kemarahan itu memuncak, tragedi kematian demonstran dan pemberian penghargaan kepada tokoh-tokoh yang dianggap tidak layak menjadi simbol paradoks kekuasaan. Pada akhirnya, akumulasi peristiwa tersebut membentuk narasi besar bahwa negara bukan hanya gagal melindungi rakyatnya, tetapi juga seakan-akan secara sistematis menormalkan praktik yang tidak adil.
Disfungsi Partai Politik
Hampir semua kebijakan negara di atas dibuat dalam kerangka hukum yang sah atau legal. Nyaris tidak ada pelanggaran prosedural. Namun, pembuat kebijakan negara sepertinya lupa bahwa legalitas sama sekali berbeda dengan legitimasi. Legalitas ditentukan oleh aspek hukum formil.
Sementara legitimasi ditentukan dari penerimaan rakyat. Meminjam istilah Jean-Jacques Rousseau, hukum yang tidak lagi mencerminkan volonté Générale (kehendak umum rakyat) adalah hukum yang kehilangan jiwa.
Hari ini, krisis legitimasi itu tidak bisa dibantah. Hukum berjalan, tetapi rakyat menolaknya. Undang-undang disahkan, tetapi dianggap mengkhianati keadilan. Inilah paradoks demokrasi prosedural di Indonesia. Semua kebijakan tampak sah di atas kertas, namun gagal mengikat hati rakyat.
Ada pihak yang sering terlewat untuk dimintai pertanggungjawaban atas seluruh kekacauan ini, yaitu partai politik.
Dalam negara demokrasi, partai politik adalah institusi yang seharusnya menjembatani jurang antara hukum dan rakyat. Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 secara eksplisit menugaskan partai politik untuk menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijkan negara.
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
SIMALUNGUN Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 di Kabupaten Simalungun resmi ditutup Rabu (11/3/2026). Upacara penutupan
NASIONAL
MEDAN Percepatan revitalisasi Stadion Teladan Medan menjadi sorotan publik, seiring peluang Provinsi Sumatera Utara menjadi tuan rumah P
OLAHRAGA
BANDA ACEH Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di lapangan Mapolda
NASIONAL
JAKARTA Indonesia masih mengandalkan impor minyak mentah dari beberapa negara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Meski begitu, pe
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Hosadi Apriza menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaika
NASIONAL
DUMAI Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Dumai, Riau, Tika Plorentina (26), ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL